Potret24.com, Pekanbaru- DPRD Provinsi Riau mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun 2019-2024 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan lewat penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Riau-Pemprov Riau dipimpin Ketua DPRD Riau Septina Primawati didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, melalui sidang rapat paripurna, Kamis (01/08/2019) di gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Sedangkan pihak eksekutif, dihadiri langsung Gubernur Riau, Syamsuar.
Juru bicara Pansus RPJMD 2019-2024, Marwan Yohanis mengatakan, sejumlah urusan masih menggambarkan permasalahan di sektor Pertanian dan Perkebunan.
“Seperti urusan pertanian dan perkebunan yang tingginya aktifitas yang ilegal. Urusan Kehutanan, hanya mengambarkan kerusakan saja tapi belum ada hutan adat yang diakui,”kata Marwan.
Sedangkan di sektor sosial, Marwan mengungkapkan, Pansus menemukan pengelolaan urusan sosial masih memburuk.
“Bidang urusan Sosial, masih buruknya data yang dimiliki sehingga tidak tepatnya program yang dirancang IPD,”ungkapnya.
Marwan menambahkan, urusan lingkungan hidup tidak diuraikannya kondisi kebakaran hutan dan lahan, alih fungsi lahan baik oleh masyarakat maupun industri baik secara ilegal maupun legal. Kemudian, urusan perhubungan belum menggambarkan belum terkoneksinya tiga wilayah kawasan ekonomi, Dumai, Buton dan Kuala Enok.
Gubernur Riau Syamsuar mengucapkan, terimakasih atas disetujuinya Ranperda RPJMD menjadi Perda. Syamsuar juga mengapresiasi hasil kinerja Pansus RPJMD 2019-2024.
Dia berharap, Perda RPJMD tersebut dapat membawa kemakmuran daerah lima tahun kedepan. ***