Potret24.com, Pekanbaru- DPRD Provinsi Riau menggelar sidang rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Total pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA PPAS provinsi Riau tahun 2019 sebesar Rp9,4 triliun.
Pengesahan dilakukan pada Kamis (29/08/2019), dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar di gedung DPRD Riau, Kamis (29/08/2019).
Rapat paripurna dihadiri 45 anggota DPRD Provinsi Riau. Sedangkan eksekutif, dihadiri Wakil Gubernur Riau Eddy Afrizal Natar Nasution.
Dengan kehadiran 45 anggota DPRD Riau tersebut, rapat paripurna dinyatakan sah.
Dalam paripurna, Banggar DPRD Riau menunjuk dua juru bicara. Keduanya adalah Marwan Yohanis dan Karmila Sari.
Marwan Yohanis, dalam laporannya menyampaikan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Riau tahun 2019 sebelum pembahasan Banggar DPRD Riau dengan TAPD Riau mengalami kenaikan Rp.297 miliar.
Kenaikan itu berdasarkan penambahan pendapatan hibah senilai Rp 217 juta dan potensi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Riau tahun 2018 sebesar Rp296 miliar.
Meski mengalami kenaikan, namun pihaknya menemukan kelemahan pengelolan PAD di Provinsi Riau.
“Pembahasan Banggar DPRD Riau dengan TAPD Provinsi Riau diketahui kelemahan manajemen pengelolaan pendapatan daerah,”kata Marwan.
Untuk itu, pihaknya merekomendasi kepada pihak eksekutif untuk meningkatkan pengelolaan PAD tersebut.
“Kami menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Propinsi Riau,”tukasnya.
Sementara itu, Karmila Sari menjelaskan, kelemahan tata kelola pendapatan daerah (PAD) pertama target pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil rapat Banggar dan TAPD, dinyatakan 2,9 juta unit kendaraan bermotor di Riau. Dari 2,9 juta kendaraan, sekitar 1,3 juta melakukan pembayaran pajak. Sedangkan 1,6 juta lagi dinyatakan belum membayar pajak. Dengan begitu, sekitar Rp 914 miliar atau sebesar 51,17 persen dari target pendapatan belum masuk kas daerah.
“Demikian juga dengan target pajak kendaraan diatas air masih terlalu rendah, TAPD tidak cermat menetapkan target bea balik nama kendaraan diatas air serta realisasi pajak dari rokok sampai dengan 30 Juni 2019 hanya 29,80 persen. Realisasi transfer DBH Pajak dan Sumber Daya Alam masih rendah sehingga memperlambat pembangunan di propinsi Riau yang berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Usai pembacaan laporan dan rekomendasi Banggar DPRD Riau, Sunaryo menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah dapat diterima.
Seluruh anggota dewan menyatakan menerima.
Kemudian dilakukan penandatangan nota kesepakatan pengesahan APBD Perubahan tahun 2019 menjadi Perda. (advertorial)