Potret24.com, Pekanbaru- Terhitung 1 Januari 2019 lalu terjadinya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) satu tingkat di Kota Pekanbaru. Kenaikan NJOP ini menyebabkan terjadi perubahan pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Selain kerena NJOP naik, perubahan tarif PBB juga disebabkan penghapusan diskon yang telah diberlakukan sejak 2014 lalu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin Rabu (24/7/2019).
Pria yang akrab disapa Ami menyebutkan, banyak masyarakat khususnya para wajib pajak mempertanyakan tentang kenaikan tarif PBB pada tahun ini. “Karena NJOP naik dan stimulus dihapus, jelas berpengaruh terhadap tarif PBB,” sambungnya.
Masih kata Ami, perubahan tarif PBB, juga sudah sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 165 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Perwako nomor 138 tahun 2014 tentang pemberian pengurangan PBB perdesaan dan perkotaan (PB2) terutang di wilayah Pekanbaru.
“Jadi itu dasar kita melakukan perubahan tarif pajak bumi dan bangunan tahun ini,” imbuhnya.
Meski demikian, Ami menyatakan perubahan tarif PBB tidak meningkat signifikan dan sama sekali tidak merugikan wajib pajak karena pada dasarnya besaran tarif PBB tersebut masih berkisar di angka tarif pada tahun-tahun sebelumnya.
Perpanjang Penghapusan
Pemko Pekanbaru memperpanjang pemutihan atau penghapusan denda PBB. Perpanjangan sampai tanggal 31 Agustus mendatang.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan program penghapusan denda dalam rangka HUT Pekanbaru harusnya berakhir akhir Juni lalu.
“Sesuai persetujuan walikota, kita perpanjangan lagi hingga 31 Agustus bersamaan dengan jatuh tempo pembayaran PBB,” kata Zulhelmi Arifin, Selasa (23/7/2019) sore.
Kali ini, perpanjangan jadwal penghapusan denda PBB, merupakan kebijakan Pemko Pekanbaru sempena HUT RI dan hari jadi Provinsi Riau tahun ini.
“Kemarin penghapus denda PBB, itu bersempena hari jadi Pekanbaru. Sekarang bersempena HUT RI dan hari jadi provinsi,” ungkapnya.
Perpanjangan batas penghapusan denda PBB itu, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak yang menunggak untuk membayarkan kewajibannya hingga batas waktu atau jatuh tempo PBB 31 Agustus 2019.
“Karena dari evaluasi kita, partisipasi wajib pajak cukup tinggi. Makanya kita berikan lagi perpanjangan waktu. Semoga perpanjangan penghapusan denda PBB ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” kata dia.
Untuk wajib pajak yang hendak membayar PBB, persyaratan yang harus dipenuhi hanya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
“Jadi mereka tetap bayar pokok pajak terhutang. Dendanya kita hapuskan,” kata dia. (Lis)