Potret24.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mengaktifkan Satuan Tugas Karhutla setelah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan dari 19 Februari hingga 31 Oktober 2019.
Sejak itu pula, upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diintensifkan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal Juli 2019 kembali mengirim satu helikopter pengebom air guna menambah dukungan bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Riau Jim Gafur mengatakan, dengan penambahan satu helikopter jenis Mi-8 tersebut maka ada enam helikopter pengebom air di Riau. “Seluruhnya bantuan dari BNPB,” kata Jim seperti dimuat antarariau.com.
Helikopter-helikopter pengebom air itu akan mendukung operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah pesisir Riau seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Dumai dan Siak.
“Prediksi BMKG kita memasuki puncak musim kemarau pada Juli ini hingga Agustus. Sehingga ini menjadi salah satu alasan BNPB memperkuat Riau dengan helikopter pengebom air,” kata Jim.
“Kita belajar pengalaman 2015 silam saat puncak musim kemarau terjadi kekosongan heli sehingga kebakaran sulit dikendalikan,” ia menambahkan.
Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga dilakukan di darat oleh personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat setempat.
Sepanjang semester pertama 2019 ini, Satuan Tugas Penegakan Hukum Karhutla Provinsi Riau menyatakan menangani 16 tersangka pembakar lahan yang diproses tujuh kepolisian resor.
Perinciannya, Polres Dumai menangani lima tersangka, Polres Bengkalis dan Rokan Hilir masing-masing menangani tiga tersangka, dan Polres Meranti memproses dua tersangka pembakar lahan.
Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, dan Meranti merupakan wilayah yang mengalami karhutla paling parah dengan luas area yang terbakar meliputi 70 persen dari luas lahan dan hutan yang terbakar di Riau.
Selain empat wilayah itu, Polres Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Polresta Pekanbaru menangani masing-masing satu tersangka pembakar lahan.
Dari 16 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut, 10 di antaranya sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan enam lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Di samping penegakan hukum untuk membuat jera orang-orang yang terlibat pembakaran lahan dan hutan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles Pandjaitan menekankan pentingnya pergeseran paradigma kerja pengendalian kebakaran hutan dan lahan dari pemadaman menjadi pencegahan dalam tiga tahun terakhir di Riau.
Upaya terpadu membuat Riau tahun ini bisa menurunkan signifikan luas lahan dan hutan yang terbakar menjadi sekitar 3.300 hektare dari belasan ribu hektare pada tahun-tahun sebelumnya.
Harapannya, sinergi upaya pencegahan dan penanggulangan bencana dengan penegakan hukum selanjutnya bisa melepaskan Riau dari cengkeraman kebakaran hutan dan lahan, membebaskan warganya dari cekikan asap kebakaran hutan dan lahan. (lis)