Dari beleid itu, terdapat 12 daerah kabupaten/kota atau provinsi yang ditunjuk sebagai prototype. Namun hingga kini belum ada yang selesai pembangunannya.
Dari 12 daerah, hanya empat yang diharapkan bisa selesai tahap konstruksinya pada tahun 2019. Mereka adalah Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta. Sedangkan sisanya masih dalam tahap kajian kelayakan (FS)
Jokowi pun geram dia pun membahasnya dalam ratas kemarin. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan pun begitu. Keduanya turut menyinggung PLN.
Merasa dituding sebagai biang keroknya, pihak PLN beri tanggapan. PLN enggan disalahkan soal lambatnya pembangunan PLTSa.
“Jadi masalahnya apa? Ada yang menyampaikan PLN-nya pak yang lamban. PLN ada? Tinggal nanti langsung saya perintah,” kata Jokowi.
Sejak payung hukum pelaksanaannya diterbitkan, belum ada juga yang selesai pembangunannya. Padahal, pembangunan PLTSa merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi persoalan sampah.
“Persoalan sampah sudah cukup lama karena ada perbedaan pandangan antara PLN dengan daerah-daerah yang ada,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden.
Pembangunan PLTSa sudah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan program Pembangunan PLTSa. Dari beleid itu, terdapat 12 daerah kabupaten/kota atau provinsi yang ditunjuk sebagai prototype.
Dari 12 daerah, hanya empat yang diharapkan bisa selesai tahap konstruksinya pada tahun 2019. Mereka adalah Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta. Sedangkan sisanya masih dalam tahap kajian kelayakan (FS).
Pramono mengatakan harga jual beli listrik dari PLTSa adalah sekitar US$ 13,3 sen per Kwh. Oleh karenanya, semua pihak yang terlibat baik pemerintah daerah dan PLN mengikuti acuan aturan tersebut.
“Jadi yang diminta ke PLN adalah perhitungan bukan berdasarkan keuntungan tapi dalam rangka pembersihan sampah di kota-kota yang ada,” ujar dia.
Pangkal masalah pembangunan PLTSa antara PLN dan Pemda juga masih klasik, kata Pramono yaitu pembahasan soal tipping fee. Di mana, harga jual beli listrik masih di bawah keekonomian yang berdasarkan aturan ditetapkan sebesar US$ 17 sen per KWH.
Karena ditetapkan di bawah harga keekonomian ini muncullah tipping fee yang harus disediakan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Sisa kekurangan tapping fee inilah yang nantinya akan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Dengan adanya ratas, kata Pramono seluruh pihak yang terkait bisa segera mempercepat penyelesaian pembangunan PLTSa sesuai payung hukum yang ada.
“Dengan demikian 5 daerah segera selesai, 7 daerah segera bisa mengikuti karena perpres sudah sangat jelas,” ungkapnya.
Luhut bilang semua pihak yang terlibat dalam pembangunan PLTSa, yaitu pemerintah daerah dan PLN tinggal menerapkan payung hukum yang sudah berlaku.
“Pokoknya jangan kita berbelit-belit, prinsipnya kita menyelesaikan masalah, kan sudah ada Perpresnya presiden mengenai ini. Ya sudah, mengacu situ,” ujar Luhut di Komplek Istana.
Dari 12 PLTSa yang diusulkan pemerintah daerah, hanya ada empat yang diharapkan selesai konstruksinya pada tahun 2019. Daerah tersebut adalah Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta.
Jika nanti sudah beroperasi, Luhut bilang, listrik dari PLTSa akan dijual kepada PLN. Luhut pun meminta PLN agar tidak macam-macam atau melakukan tindakan yang justru memperlambat realisasi pembangunan.
Kepala daerah banyak melaporkan kepada Jokowi mengenai persoalan tipping fee. Pasalnya harga jual beli listrik masih di bawah keekonomian yaitu US$ 13,3 sen per kWh dari seharusnya US$ 17 sen per kWh.
Karena ditetapkan di bawah harga keekonomian ini muncul tipping fee yang harus disediakan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Sisa kekurangan tipping fee inilah yang akan dibayar oleh pemerintah pusat.
“Iya dijual ke PLN. PLN itu jangan macam-macam, gitu lho. Kalau sudah ada tadi Perpresnya, setiap ada listrik. Jadi jangan mencari masalah, tapi mencari solusinya,” ungkap dia.
“Kalau yang jadi listrik itu yang sudah tidak bisa diapa-apain. Artinya ke TPA terakhir ini tak bisa. Ini kan dibuat pelet, dibuat RDF (Refuse Derived Fuel), yang nggak bisa dilarikan ke listrik,” ujarnya di Gedung DPR.
Djoko menegaskan, pada dasarnya prinsip pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah, begitu pula dengan pemanfaatannya menjadi listrik. PLN dalam hal ini hanya sebagai pembeli.
Menurutnya posisi PLN hanya menunggu arahan dari Kementerian ESDM. Jika Pemda dan mitranya sudah mengajukan diri ke pemerintah, maka PLN siap untuk membelinya. Pihaknya enggan disalahkan.
“Kalau pengembangan tidak bisa bangun masa PLN yang disalahkan. Yang punya sampah Pemda, Pemda yang cari mitra, PLN tinggal beli aja. Fasilitas terserah di sana mau pakai BUMD kek atau cari mitra kek, PLN cuma wajib beli listriknya,” kata Djoko. (Lis)