Potret24.com, Kudus- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli-15 Agustus 2019,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (27/7/2019).
Selain Tamzil, dua tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan juga ditahan.
Yuyuk mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan di tiga rutan berbeda. Soeranto ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Sofyan di Rutan Guntur, dan Tazmil di Rutan KPK Kavling K4.
Ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan pada Sabtu sore setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pagi tadi.
Dilansir Kompas.com, Soeranto dan Sofyan lebih dahulu meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 15.31 WIB. Keduanya tampak bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sedangkan, Tamzil keluar dari Gedung KPK sekira pukul 16.27 WIB. Berbeda dengan Sofyan dan Soeranto, Tamzil tampak rileks dan menjawab pertanyaan wartawan sambil menebar senyum.
Seperti diketahui, Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.
Hukuman Mati
Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dapat dituntut hukuman mati.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
“Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.
“Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini,” ujar Basaria. (Lis)