Potret24.com, Pekanbaru- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menggelar kegiatan “Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal”.
Narasumber OPD dibawah kepemimpinan M. Jamil Kasubdit Sektor Tresier Direktorat Deregulasi BKPM RI, Budi Sutrisno. Sedangkan peserta acara tersebut adalah para Investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Investor Penanaman Modal Asing (PMA), KADIN Kota Pekanbaru, Perbankan , INI (Ikatan Notaris Indonesia), OJK (Otoritas Jasa keuangan), Organisasi Wirausahawan, OPD terkait dan UMKM.
Total peserta undangan 125 orang.
Kegiatan itu dilakukan diruangan serampang 12 meeting room Hotel Grand Elite, Rabu (10/07/2019).
Sumber dana pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Tahun 2019.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 278 disimpulkan, kegiatan bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi. Kemudian, adanya peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Selanjutnya ditambah lagi adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 pada tanggal 2 April 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha di daerah.
Dalam kegiatan itu, pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru menyatakan, pentingnya pelaporan perizinan dan penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online kepada pihak investor. (galeri foto)