Potret24.com, Pekanbaru- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR, Fadhlullah dan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan. Keduanya jadi saksi kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan menggunakan kapal antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) dari pihak swasta,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang dari pihak swasta yaitu Harmawan, Dipa Malik, dan Serly Virgiola.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan Indung sendiri.
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.
Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.
Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir MSi tidak mengetahui adanya jadwal pemeriksaan oleh KPK.
Dari pantauan di lapangan, Irwan Nasir hari ini sedang mendampingi Danlanal Dumai dalam melakukan kunjungan kerjanya di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.
Mendengar kabar itu, Kepala Bidang Humas dan Protokoler Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Saputra mengaku kaget. Setelah dikonfirmasi, dari pengakuan Ery, hingga saat ini Irwan Nasir belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari KPK.
“Kami saja baru tahu dari media online. Sekarang saya dengan Pak Bupati sedang di Tanjung Samak, Pulau Rangsang. Setelah saya tanya, pak bupati mengaku belum terima surat pemanggilan dari KPK,” ujarnya dilansir riaupos.co.
Ia menilai jika memang ada panggilan resmi dari instansi terkait, sebagai warganegara, Irwan Nasir tetap koopratif. Namun hingga saat ini menurutnya bupati mengaku tidak tahu apa kaitan dirinya dengan kasus yang dimaksud.
“Saya tanya, pak bupati tidak tahu apa kaitan dengan kasus itu. Dia mengaku bingumg dan tidak kenal sama sekali, mulai dari perusahaan yang disebut hingga kepada tersangka,” ujarnya. (Lis)