Potret24.com, Jakarta- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyerahkan sejumlah alat bukti yang diangkut dengan menggunakan dua truk dan satu mobil Grand Max. Alat bukti ini sebagian besar berupa bundelan kertas fotokopi yang langsung dibawa masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazied menyatakan alat bukti yang dia bawa tersebut belum setengahnya, dari total keseluruhan yang akan diserahkan ke MK. Alat bukti itu untuk keperluan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan digelar perdana, Jumat (14/6/2019).
“Bukti kita serahkan (baru) sebagian kita kirim. Ada dua truk dan satu mobil Grand Max. Nanti juga masih ada (alat bukti). Ini baru sebagian,” kata Luthfi saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Dia mengatakan alat bukti yang dibawa pihaknya merupakan bukti kuantitatif dan kualitatif. Tak hanya berbentuk kertas, mereka juga menyertakan sejumlah kepingan cakram (CD) berisi video.
“Kita bukti itu kuantitatif dan kualitatif. Jadi termasuk soal penghitungan suara, ada juga video, macam-macam,” katanya.
Bukti-bukti itu, kata dia, berasal dari semua Provinsi di Indonesia. Hanya saja, sambungnya, memang hingga saat ini belum diserahkan semuanya ke pihak MK.
Bukti yang dibawa pun kata Luthfi berkaitan dengan berkas perkara yang mereka serahkan baik pada 10 Juni maupun 24 Mei lalu. “Dalil 25 Mei, dan pasti dalil 10 Juni,” kata dia.
Merujuk pada situs MK, sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar 14 Juni mulai pukul 09.00 WIB. (Lis)