Potret24.com, Pelalawan- Jaksa dari Kejari Pelalawan, Riau eksekusi mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar untuk jalani masa hukuman 1 tahun penjara.
Setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau pada Selasa (25/6/2019) sore lalu, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar langsung menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pekanbaru.
Azmun Jaafar dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan serta denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Mantan Bupati Pelalawan dua periode itu terlibat dalam kasus mega korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja tahun 2007.
“Beliau akan menjalani sisa hukuman selama satu tahun atau 12 bulan di Lapas. Setelah dipotong masa tahanan yang sudah di jalaninya,” beber Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andre Antonius SH, seperti dilansir tribunpelalawan.com, Rabu (26/6/2019).
Andre Antonius menjelaskan, Azmun Jaafar sudah pernah menjalani masa tahanan selama enam bulan sejak kasusnya disidik Polda Riau dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) eks orang nomor satu di Pelalawan itu tetap ditahan.
Ia dibebaskan setelah majelis hakim PN Tipikor memvonis bebas dirinya yang berujung pada upaya kasasi jaksa.
Terkait denda sebesar Rp 50 juta pada putusan kasasi, pihak Azmun Jaafar melalui pengacaranya berjanji akan melunasi denda itu dalam waktu dekat kepada kejaksaan.
Sebab jika denda tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. “Mereka berjanji bayar denda Rp 50 juta. Paling cepat satu minggu dan paling lambat satu bulan kedepan,” tandas Andre Antonius.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Azmun Jaafar dieksekusi Kejari Pelalawan pada Selasa (25/6/2019) sore lalu dalam kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan.
Mantan bupati itu divonis MA hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta denga subsider dua bulan kurungan.
Tengku Azmun Ja’afar terjerat kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2007.
Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Azmun Jaafar sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa dalam perkara rasuah itu dua tahun lalu.
Saat Azmun Jaafar dibebaskan di tingkat PN Pekanbaru tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan langsung mengajukan kasasi ke MA.
Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya menerbitkan putusannya pada 27 Agustus 2018 lalu.
Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 untuk ditahan.
Bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat kepemimpinan Azmun hendak mendirikan perkantoran bernama Bhakti Praja pada tahun 2002 silam. Hingga Pemda memutuskan untuk membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.
Meski proses pembayaran sudah selesai, namun dana ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar.
Sedangkan tujuh tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman.
Diantaranya Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).
Kemudian Tengku Alfian sebagai PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan, Rahmat staf dinas pendapatan daerah, Tengku Kasroen eks Sekretaris Daerah Pelalawan, dan Marwan Ibrahim yang merupakan mantan Wakil Bupati Pelalawan. Sebagian diantaranya malah sudah menghirup udara bebas setelah hukumannya selesai. (Lis)