Potret Pendidikan

PPDB SMK Negeri di Riau Tak Pakai Zonasi Khusus

5
×

PPDB SMK Negeri di Riau Tak Pakai Zonasi Khusus

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri sederajat di Riau dibuka mulai tanggal 1 hingga 4 Juli 2019 mendatang.

Untuk SMA ada tiga jalur masuk yang bisa ditempuh oleh orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah SMA negeri di Riau. Yakni jalur zonasi, jalur siswa prestasi dan jalur pindahan.

Namun untuk SMK negeri tidak menggunakan sistem zonasi. Sehingga tidak ada jaminan bagi siswa yang ada di dekat sekolah SMK negeri untuk bisa masuk ke sekolah tersebut.

Sebab khusus untuk SMK negeri tetap menggunakan sistem nilai dan jurusan yang akan diambilnya.

“Kalau SMK tidak pakai sistem zonasi, SMK kan sekolah jurusan dibagi per jurusan. Jadi yang dilihat itu nilai dan jurusan yang akan diambilnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, Kamis (20/6/2019).

Sistem zonasi tidak bisa diterapkan di SMK karena SMK merupakan sekolah jurusan.

Dimana dalam satu sekolah ada banyak pilihan jurusan. Dari masing-masing jurusan tersebut ada jurusan yang banyak peminatnya namun ada juga yang kurang diminati.

Sehingga akan sulit jika diterapkan dengan menggunakan sistem zonasi.

“Makanya khusus SMK itu bebas zonasi. Jadi dilihat nilai dan jurusan yang akan dipilihnya. Karena ada juga beberapa jurusan yang kurang diminati, jadi mencari siswanya saja susah. Misalnya ada jurusan teknik menggambar, itu kan kalau diterapkan sistem zonasi kan susah mencari siswanya yang berminat mengambil jurusan itu,” ujarnya.

Berbeda dengan SMA Negeri. Ada tiga jalur masuk yang bisa ditempuh oleh orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah SMA negeri di Riau.

Yakni jalur zonasi, jalur siswa prestasi dan jalur pindahan.

Dari tiga jalur tersebut sistem zonasi yang paling banyak mendapatkan jatah.

Hingga 90 persen dari kuota penerimaan siswa di masing-masing sekolah.

Sisanya diberikan untuk siswa yang akan masuk melalui jalur prestasi dan jalur pindahan masing-masing diberikan jatah 5 persen.

Sistem zonasi diberikan jatah paling besar karena menang sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Aturan baru PPDB tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Dengan adanya aturan tersebut, maka siswa yang berada di sekitar sekolah dijamin bisa masuk ke sekolah terdekat.

Sesuai dengan radius yang sudah ditetapkan.

Untuk di provinsi Riau, radius tempat tinggal dari sekolah adalah 500 meter dari sekolah.

Menariknya, radius 500 meter ini tidak ada pengeculian batas administasi wilayah.

Baik kecamatan, kabupaten atau bahkan provinsi.

Artinya, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah.

“Saya ingatkan lagi, penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Termasuk beda kabupaten kalau sesuai zonasi boleh mendaftar. Bahkan beda provinsi pun kalau masuk dalam zonasi itu harus diterima,” katanya.

Rudiyanto menegaskan pihak sekolah harus mematuhi sistem zonasi yang sudah ditetapkan.

Sebab setiap penerimaan siswa baru biasanya sering muncul protes dari masyarakat yang tinggal di dekat sekolah namun tidak diterima oleh pihak sekolah dengan alasan beda kecamatan atau kabupaten.

“Sistem zonasi ini tidak boleh dilanggar oleh sekolah. Karena aturannya sudah jelas, ada Permendikbud dan Pergub serta petunjuk teknisnya,” katanya. (Lis)