Potret Hukrim

Polsek Tapung Tangkap DPO Pengedar Narkoba

7
×

Polsek Tapung Tangkap DPO Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Tapung- Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan seorang Daftar pencarian Orang (DPO) sekaligus pengedar Narkoba jenis Shabu.

Tersangka berisial AK (24). Diketahui AK merupakan warga asal Pinggir Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (17/06/2019) sore, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Pekanbaru.

“Tersangka sudah diamankan oleh petugas,” kata Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.

Penangkapan tersangka, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berawal ketika petugas menjebak tersangka (AK*red) berpura-pura menjadi pemesan barang haram tersebut.

Sebelum ditangkap, petugas menghubungi tersangka berinisial RL. Namun telepon itu tak diangkat oleh tersangka RL. Beberapa menit kemudian tersangka AK pun menghubungi kembali telepon petugas.

Tersangka AK mengatakan, RL sedang sakit. Tak ingin gagal dalam rencananya, petugas mencoba memesan 1 paket sabu seharga Rp 200 ribu kepada AK. Tanpa menaruh kecurigaan, tersangka AK menyuruh pemesan alias petugas untuk bertemu ke kamar kosnya di Jalan Rambutan, Pekanbaru. Guna memastikan keberadaan itu, tim opsnal Tapung pun gerak cepat melakukan pengintaian di kos tersangka. Saat diintai, target dilaporkan sedang di dalam kos.

“Selanjutnya petugas menggedor pintu kamar dan mengamankan tersangka AK,” terangnya.

Saat digrebek, petugas menemukan 2 orang didalam kamar kos tersebut yaitu AK dan FL. Tersangka tidak melakukan perlawanan. Hanya saja tersangka mencoba melarikan diri ketika diamankan petugas dengan cara melompat ke kamar kos sebelah.

“Namun dia terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan,” terangnya.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang haram tersebut. Namun petugas mengamankan 1 unit Hp milik DPO RL serta kunci sepeda motor milik RL merk Yamaha N-Max.

Lalu, petugas menyasar dan melakukan pemeriksaan terharap sepeda motor tersebut. Saat diperiksa, ditemukan 6 paket narkotika jenis Shabu pada kotak rokok Merk Magnum dalam tas sandang.

Kepada petugas, para tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik RL yang dipinjamnya sehari lalu. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tas sandang warna hitam, 8 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 23,40 gram, 3 unit Hp dan buku catatan transaksi, serta 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna putih.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan dan digelandang ke Mapolsek Tapung, untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Para pelaku sudah digelandang dan dititipkan dibalik jeruji,” tukasnya.* (Son)