Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan kesulitan disebabkan oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki lembaganya. Sebagai wasit persaingan usaha, KPPU tidak memiliki kewenangan menggeledah, mencekal maupun menyadap.
Keterbatasan tersebut membuat lembaganya kesulitan mengungkap apakah kenaikan harga tiket pesawat yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah maskapai sejak akhir 2018 lalu memang dilakukan karena adanya permufakatan jahat atau tidak.
“KPPU kan memiliki keterbatasan aturan dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kami tidak punya kewenangan menggeledah, menahan, mencekal, menyadap apalagi. Kalau kewenangan itu ada, tentu itu memudahkan,” katanya di Gedung DPR, Selasa (19/6).
“Kalau tidak cukup alat buktinya, akan sulit masuk ke pemberkasan,” katanya.
Harga tiket pesawat sejumlah maskapai naik serentak sejak akhir 2018 lalu. KPPU mensinyalir kenaikan serentak tersebut terjadi akibat persaingan usaha tak sehat yang dilakukan sejumlah maskapai di dalam negeri.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu sudah memanggil pihak yang terkait dengan industri penerbangan, di antaranya Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air. (Lis)