Hakim Konstitusi Suhartoyo menanggapi pernyataan Tim KPU dan Tim Jokowi yang mempertanyakan materi gugatan Tim Prabowo-Sandi yang dibacakan di sidang perdana. Tim Prabowo-Hatta membacakan gugatan perbaikan, namun bagi Tim KPU dan Tim Jokowi perbaikan seharusnya tak dibolehkan.
Tim KPU dan Tim Jokowi-Ma’ruf Amin menitikberatkan pernyataannya pada hukum acara MK yang harusnya tak dilanggar.
Suhartoyo menyoroti adanya kuasa hukum yang tak mengenakan toga, namun mengambil tempat di ruang persidangan. Namun dia tak merujuk pihak yang tak mengenakan toga ini dari tim mana.
Tim Jokowi, yang diwakili Yusril Ihza Mahendra, meminta MK membuat putusan soal materi gugatan pemohon yang mana yang akan diterima oleh MK. Bagi Yusril, dan juga KPU, putusan soal materi gugatan pemohon ini penting sebagai dasar memberi tanggapan.
Suhartoyo lalu menanggapi soal materi gugatan pemohon. Dia meminta hal tersebut tak diributkan di awal.
“Jangan paksa mahkamah hari ini untuk membuat putusan,” ujar Suhartoyo.
Dia mempersilakan argumen soal keberatan materi gugatan perbaikan dari pemohon dituangkan dalam argumen jawaban atau keberatan termohon dan pihak terkait.
“Mahkamah secara bijaksana, cermat, seksama, berdasarkan argumentasi bangunan pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak perlu mempersoalkan yang seperti ini,” tegasnya. (Lis)