Potret24.com, Pekanbaru- Oknum caleg terpilih DPRD Riau dilaporkan ke polisi atas dugaan penyuapan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara " />
Potret Politik

Caleg Terpilih DPRD Riau Dilaporkan ke Polisi Dugaan Suap KPPS

4
×

Caleg Terpilih DPRD Riau Dilaporkan ke Polisi Dugaan Suap KPPS

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Oknum caleg terpilih DPRD Riau dilaporkan ke polisi atas dugaan penyuapan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pekanbaru. Caleg berinitial NJ ini bahkan sekarang masih sebagai anggota DPRD Riau aktif.

NJ dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru melihat aduan tersebut tidak ada masalah dan tidak mesti dilaporkan ke Bawaslu.

“Jika dugaan pidananya adalah penyuapan penyelenggara itu memang wilayahnya tipikor, sudah tepat itu. Semoga kepolisian dan atau instansi lain yang memproses ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya juga ada masuk laporan masyarakat ke Bawaslu atas nama Caleg terpilih yang sama, nunggu saat Pembuktian, Bawaslu tidak bisa membuktikan sehingga kasus tidak dilanjutkan.

“Kita tidak tahu jelas laporannya dan pelapornya jadi kita tidak bisa jawab apakah laporannya sama apa tidak dengan yang masuk ke Bawaslu lalu,” ujar Indra Khalid Nasution.

Saat ditanya lagi untuk waktu Pelaporan yang dianggap lama batu dilaporkan, padahal pelaksanaan pemilu sudah berlangsung lama. Menurut Indra Khalid Nasution tidak ada masalah.

“Kalau nantinya yang disangkakan pasal di tipikor kan tidak pakai kadaluwarsa yang di UU pemilu,” jelas Indra Khalid Nasution.

Saat ditanya apakah Bawaslu juga akan ikut dalam memproses hukum yang berproses di Kepolisian tersebut, pihaknya mengaku tidak akan ada sangkut pautnya.

“Kalau tidak ada sangkut paut dengan uu pidana pemilu, kita nggak ada kewenangan. Tapi jika kita diperlukan untuk membantu terang benderangnya perkara kita siap,” jelas Indra Khalid Nasution.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Riau berinisial NJ, diadukan ke polisi. Hal ini terkait dengan dugaan suap terhadap Ketua KPPS di Pekanbaru, saat masa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Kasusnya, kini sedang diselidiki oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Terkait adanya aduan ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (26/6).

“Ada pengaduannya di Polresta. Tapi masih dalam taraf penyelidikan, apakah dapat atau tidak dinaikkan menjadi laporan polisi atau penyidikan,” katanya.

Awaluddin melanjutkan, sementara terkait aduan kasus ini, masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi.

“Sementara masih satu yang sudah diperiksa. Saksi yang lain masih dipanggil. Pelapor juga sudah kita mintai keterangan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.

Untuk diketahui, NJ sendiri maju kembali dalam kontestasi Pileg 2019, untuk memperebutkan kursi di DPRD Provinsi Riau. Dia menggunakan bendera partai Demokrat, bertarung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I Pekanbaru.

NJ juga terpilih kembali berdasarkan hasil rekapitulasi atau perhitungan suara. (Lis)