Ketiga orang yang ditahan adalah Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37) sebagai manajer, kemudian Lisnawari (43) sebagai supervisor. Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas ketiganya di Mapolres Binjai.
“Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung digiring petugas dan dimasukkan ke dalam ruangan tahanan di Mapolres Binjai,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019) malam, sebagaimana dilansir Antara.
“Ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia,” kata Tatan.