Potret24.com – Jelang mudik lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta IGD untuk siaga 24 jam melayani peserta yang membutuhkan. Pelayanan kesehatan tersebut dapat dilakukan di luar kota tempat para peserta menjalani mudik lebaran.
Disebutkan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini dapat dinikmati walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Meski begitu, Iqbal tak menampik adanya persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut selama mudik lebaran berlangsung. Di mana pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
“Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS,” ungkap Iqbal dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Kantornya, Senin 27 Mei 2019.
Iqbal menjelaskan, untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, Iqbal menambahkan bahwa sudah ada pengembangan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.
“Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.
Adapun pelayanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, juga dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.
“Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,” terangnya.(Lis)