Pekanbaru

Sekarang PNS Berkinerja Buruk Bisa Dipecat

5
×

Sekarang PNS Berkinerja Buruk Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan PP ini, PNS berkinerja buruk bisa dipecat.

Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Mengutip Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

Selengkapnya dalam infografis di bawah ini: