Potret Politik

PSU Dua TPS di Kecamatan Bandar Petalangan Dinilai Langgar Aturan

8
×

PSU Dua TPS di Kecamatan Bandar Petalangan Dinilai Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pelalawan– Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 dan 03 Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinilai menyalahi aturan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan dianggap keliru dalam menetapkan SK pelaksanaan PSU.

Kejanggalan itu disuarakan Ketua Umum Himpunan  Mahasiswa Penegak Keadilan Pelalawan,  Syari’at,  Selasa (30/4/2019) kemarin.

Dalam SK bermuatan PSU namun tidak dilakukan terhadap lima paket pemilihan (pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota). Khusus DPRD Pelalawan tidak dilakukan PSU.

Kondisi ini sontak menimbul polemik.  Berbagai kalangan banyak prasangka buruk terhadap KPU seolah-olah A ada indikasi permainan pihak KPU yang tidak netral.

“Kalau PSU biasanya dilakukan pemilihan ulang secara menyeluruh. PSU dilakukan KPU berdasarkan analisa dan rekomendasi Bawaslu tidak terkecuali karena dalam acuan UU NO 7 TAHUN 2017 yang terdiri dari 573 pasal, PKPU NO 3 TAHUN 2019 terdiri dari 234 pasal, PKPU NO 9 TAHUN 2019 merupakan perubahan beberapa pasal dari PKPU NO 3 TAHUN 2019 dalam penerapan nya tidak di sebut kan secara rinci proses tahapan PSU atau PSL,” papar Syari’at.

Syari’at mengatakan, hal itu menjadi akar permasalah di berbagai kalangan. KPU dinilai tidak mendasar kepada acuan hanya berpedoman kepada kebijakan semata tidak bekerja secaratransparan, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak memenuhi unsur keadilan dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang mereka tangani.

“Seyogianya pihak KPU beserta jajaran  tetap menjaga profesionalisme dan integritasnya dalam menuntaskan tahapan pemilu yang masih berlangsung. Mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta komunikasi publik yang responsif dan terukur dalam merespon yang benar dan akurat. Serta tidak terjebak pada spekulasi yang bisa berkembang liar menjadi ketidak percayaan pada proses yang sedang berjalan,” lanjutnya .

Menurut Syari’at saharusnya Bawaslu  melakukan pengawasan yang optimal atas proses tahapan yang masih berjalan khususnya rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang serta memproses temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ada sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku.

Selain dua TPS di Kecamatan Bandar Petalangan, indikasi pelanggaran serupa juga terjadi di TPS 3,4,5 Desa Mak Teduh Kecamatan Lerumutan dan Desa Lubuk Kembang Bunga TPS 7 Kecamatan Ukui. 
Di TPS  tersebut Syari’at juga merekomendasikan untuk dilakukan  PSU secara menyeluruh. 

“Karena dasarnya sudah jelas dan bukti sudah diserahkan ke Bawaslu.  Apabila ini tidak dilihat secara baik-baik dan terbukti ada kongkalikong antara Panwascam dan pihak penyelenggara maka kami sebagai mahasiswa akan segera melakukan gerakan besar-besaran menduduki bawaslu dan KPU, Kita minta semua,” tandasnya. (jait)