Potret24.com, Siak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar Rapat Teknis Bantuan Keuangan Provinsi Riau, Kamis (16/5/2019) pagi. Rapat ini dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas camat se-Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Siak, Budhi Yuwono itu, turut dihadiri Kepala Bagian Administasi Pemerintahan Irwan Saputra, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Tri Handro, serta para camat se-Kabupaten Siak.
Budi Yuwono menyebutkan, Pemerintah Provinsi Riau berencana menganggarkan bantuan keuangan untuk seluruh kecamatan. Bankeu dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan baik pemerintah provinsi maupun pusat, yang penyelenggaraan tugasnya menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan.
“Pagi hari ini kita akan diskusikan bagaimana skema penyelenggaraan bantuan keuangan ini, sehingga bisa bermanfaat dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan,” sebut Budi.
Sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Riau, akan ada batas waktu yang diberikan kepada Pemkab Siak pada Bulan Mei ini untuk membuat usulan dan proposal yang akan diserahkan ke Biro Pemerintahan Provinsi.
“Berdasarkan kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Provinsi Surat Keputusan No.169/4 Mei 2019, tentang petunjuk teknis bantuan keuangan khusus untuk kabupaten kota dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Provinsi Riau. Maksud dan tujuannya dalam rangka equiditas pelaksanaan tugas camat dalam mendukung pelaksanaan ketertiban dan ketentraman, serta tugas koordinasi camat diwilayah masing-masing,” papar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Irwan Saputra.
Intinya sambung Irwan, yang akan diusulkan adalah usulan terkait koordinasi pelaksanaan tugas di kecamatan, sesuai petunjuk teknis yang diarahkan pada kegiatan pemerintah kecamatan dengan jumlah dana sebesar Rp100 juta.
Beberapa kriteria urusan yang dimaksud kata Irwan, diantaranya terkait koordinasi Forkopimcam dalam pembinaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat serta narkoba.
“Selain itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana daerah serta kebakaran hutan dan lahan, mendeteksi dini faham radikalisme serta terorisme, pembinaan wawasan kebangsaan dan kerukunan umat beragama, serta pengawasan orang asing di wilayah kecamatan,” jelasnya. (Humas)