Potret24.com, Siak- Bupati Siak, Alfedri dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menandatangani Memorendum of Understanding (MoU) optimalisasi penerimaan pajak daerah, Kamis (2/5/2019) di Pekanbaru. MoU juga dilakukan oleh kepala daerah se-Provinsi Riau dan Badan Pertanahan se-Provinsi Riau.
MoU ini untuk menghasilkan kesamaan program dan kebijakan terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah serta kerjasama pengelolaan barang milik daerah di bidang pertanahan. Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Pauh Janggi Komplek Gubernuran Provinsi Riau disaksikan Gubernur Riau Syamsuar dan turut dihadiri Alexander Parwata dari Perwakilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Bupati mengatakan, kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. “Pemerintah daerah dan Direktorat Pajak akan bersinergi mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah, selain itu juga sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap pentingnya peningkatan pajak bagi pembangunan,” kata Alfedri.
Gubernur Riau Syamsuar dalam arahannya juga mengatakan, sebelumnya juga telah dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan antara Gubernur Riau dan bupati/walikota, dengan BPN Riau terkait penilaian kelayakan tanah milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Alexander Parwata dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi penerimaan daerah dari penerimaan pajak di Provinsi Riau masih dapat ditingkatkan lagi.
“Peningkatan pendapatan dari sektor pajak masih bisa ditingkatkan melalui sektor pendapatan asli daerah. KPK sangat mendukung kerjasama Pemerintah Daerah dengan Dirjen Pajak,” kata Alex.
Alex juga menyampaikan harapan Pimpinan KPK, agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dengan meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerah sehingga akselerasi pertumbuhan ekonomi baik daerah maupun nasional juga akan lebih tinggi. (Humas)












