Potret Nasional

Horee! 24 Mei THR PNS Cair

7
×

Horee! 24 Mei THR PNS Cair

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) kebijakan unjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Senin (6/5/2019) kemarin. Sesuai PP tersebut, THR bagi PNS dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019 dibayarkan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini.

Meski PP pencairan THR PNS sudah diteken oleh Presiden Jokowi, namun untuk di lingkungan Pemprov Riau belum bisa dipastikan apakah akan dibayarkan pada tanggal 24 Mei tersebut. Sebab pihaknya mengaku belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.

“Untuk THR ASN sampai saat ini kita belum ada perintah dari pusat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Selasa (7/5/2019).

Namun ketika ada perintah pusat soal kebijakan pembayaran THR ASN, Ahmad Hijazi mengaku Pemprov Riau siap membayarkannya.

“Kalau diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran THR kita tidak ada kata tidak siap, karena itu merupakan beban tetap, tentu harus kita carikan anggaran walaupun bagaimana,” ujarnya.

THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS. (Lis)