Potret Lingkungan

Hearing Bersama PT CPI dan DLHK, Komisi IV DPRD Riau Dalami Dugaan Pencemaran Limbah

6
×

Hearing Bersama PT CPI dan DLHK, Komisi IV DPRD Riau Dalami Dugaan Pencemaran Limbah

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Komisi IV DPRD Provinsi Riau menggelar hearing (rapat dengar pendapat) bersama PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Kamis (9/5/2019).

Hearing tersebut membahas persoalan dugaan pencemaran limbah perusahaan di hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang dilaporkan oleh masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut pihaknya sudah mendapat beberapa penjelasan awal dari kedua pihak yang diundang rapat. Ia mengatakan, memang ada pencemaran lingkungan hidup di kawasan tahura yang diduga berasal dari PT CPI.

“Ada pencemaran lingkungan hidup di tahura yang diduga dilakukan oleh PT CPI dan mereka mengakui itu. Memang dikatakannya bukan B3. Tapi mereka mengakui itu tumpahan minyak menutupi sungai di tahura,” kata Asri.

Menurut Asri, berdasarkan keterangan perusahaan, mereka mengakui terjadi pencemaran limbah di sepanjang 2,4 kilometer sungai di konservasi hutan lindung yang berlokasi di Minas, Kabupaten Siak.

Atas kondisi tersebut Asri memastikan Komisi IV bakal melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui dampak pencemaran yang terjadi. Bahkan Komisi IV akan membawa sejumlah ahli dalam kunjungan lapangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Tadi mereka juga menyampaikan bahwa itu sedang dibersihkan. Informasi mereka juga ada sepanjang 2,4 kilometer. Tapi, berdasarkan aduan masyarakat itu sepanjang sungai, makanya kita akan ke lapangan untuk mengecek ini untuk memastikan kebenarannya,” tambah Asri. 

Manager Corporate Communication PT CPI, Sonitha Poernomo menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan program pemulihan tanah di Blok Rokan sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia.

“Kami melaksanakan program pemulihan yang selamat dan efektif untuk melindungi manusia dan lingkungan. Program pemulihan ini bertujuan untuk mengelola dampak minyak bumi dari operasi masa lalu yang pada kebanyakan kasus telah terjadi sebelum praktek pengelolaan limbah diatur secara spesifik dalam hukum dan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

Operasi dan pemulihan saat ini berjalan sesuai dengan peraturan di Indonesia. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta SKK Migas mengarahkan dan menyetujui program pemulihan tersebut.

Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, lanjut dia, PT CPI melakukan kegiatan pembersihan pada permukaan tanah di PLG Minas yang terdampak dari operasi di masa lalu yang dimulai sejak Agustus 2018.

“Kegiatan dilaksanakan dengan arahan dan persetujuan DLHK Riau–UPT KPHP Minas Tahura, setelah beberapa bulan proses perencanaan, koordinasi dan persetujuan dari SKK Migas, Dirjen KSDAE KLHK dan DLHK Riau–UPT KPHP Minas Tahura,” jelasnya.

Asri mengatakan, pekerjaan lapangan tersebut meliputi identifikasi area yang terdampak, clearing and grubbing, dan pembersihan paparan minyak bumi yang terdapat di permukaan. Tanah yang terpapar dimasukkan dalam kantong khusus dan dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah berizin yang telah disetujui. (advertorial)