Potret Riau

DPRD Riau Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Riau

9
×

DPRD Riau Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Riau

Sebarkan artikel ini
????????????????????????????????????

Potret24.com, Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Riau tahun 2019, Senin (20/5/2019). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau, Hj Septina Primawati.

Septina yang saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Riau, Dr H Sunaryo dan Kordias Pasaribu itu mengatakan, LHP memuat hasil kinerja yang dilaksanakan Pemprov Riau bersama jajarannya selama kurun waktu 2018.
“LHP ini juga sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemprov Riau terhadap pelakwsanaan APBD 2018 lalu,” ujar politisi Golkar ini.

Dia juga mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan antara BPK RI dengan DPRD Riau beberapa tahun lalu. Bahwa penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan BPK atau pejabat yang ditunjuk kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau dalam rapat paripurna.

Selain itu, rapat paripurna ini menurut Septina juga amanah Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 perubahan UU Nomor 23 Tahn 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga amanah UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemeritah Pusat dan Daerah.

“Berpedoman pada ketua ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kita berharap pemerintahan daerah Riau dalam hal ini gebernur dan DPRD dapat menindaklanjuti LHP BPK sebagai wujud petanggungjawaban terhadap pelaksnaan APBD,” papar Septina.

Dalam kesempatan itu, Septina mengapresiasi keberhasilan Pemprov Riau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK untuk tujuh kali berturut-turut.

“Selamat kepada Gubernur Riau dan jajarannya atas capaian prestasi untuk ketujuhkalinya secara berturut-turut meraih WTP. Kami berharap opini ini untuk tahun-tahun mendatang dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Seraya terus beruapaya membangun sistem tata kelola keuangan padaAPBD Riau secara lebih baik lagi,” pesan Septina.

Rapat paripurna turut dihadiri Gubernur Riau, H Syamsuar dan Ketua BPK RI Perwakilan Riau, T Ipoeng Andjar Wasita. Hadir juga jajaran Forkopimda Riau lainnya dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. 

Ketua BPK dalam paparannya menyebutkan, kendatai Pemprov Riau mendapatkan WTP tetapi ada beberapa catatan dan temuan yang diberikan.
BPK melampirkan beberapa temuan yang perlu dilakukan klarifikasi oleh pemerintah Provinsi Riau terkait beberapa item, diantaranya:

Pertama, nilai penyertaan modal Pemprov pada enam BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan publik.

Kedua, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib.

Ketiga, aset tetap yang bersumber dari hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Keempat, pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai.

Kelima, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Keenam, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.

“Berdasarkan Undang undang No 15/2014, pemerintah wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima ke BPK,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi menyebutkan, Pemprov akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK tersebut.

Ditargetkan dalam kurun waktu yang diberikan 60 hari setelah penyerahan akan dirampungkan.

“Setelah ini akan kita sampaikan pada OPD terkait untuk ditindaklanjuti dan segera kita sampaikan ke BPK,” sebutnya optimis. (advertorial)