Potret24.com, Jakarta- Ketua Pansus penyertaan modal ke PT. Bumi Siak Pusako, Indrawan Sukmana menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2012. Pasalnya, penyertaan modal tersebur harus terukur.
“Penyertaan modal tersebut tidak boleh serta merta dilakukan, harus terukur sesuai peraturan yang ada,” kata Indra, Kamis (09/05/2019).
Menurutnya, keputusan pemerintah pusat harus ditaati. Sebab, pemerintah daerah sifatnya hanya menjalankan program pemerintah pusat. Selain itu, penyertaan modal juga harus melalui pakar analisa dan akademis.
“Jadi apapun ceritanya. Penyertaan modal harus sesuai Peraturan yang sudah ada seperti yang tertuang dalam Permendagri tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam rangka menggali sumber potensi, mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berencana untuk memasukkan modal di PT. Bumi Siak Pusako, salah satu BUMD migas yang didasari dengan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22/12a tanggal 30 April 2019 yang menyebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sebesar 10 % yaitu 30 Milyar.
Ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD kemudian ditindaklanjuti oleh Pansus Penyertaan Modal kepada PT. BSP dengan melakukan konsultasi ke berbagai daerah terkait substansi Ranperda tersebut agar bisa menjadi Perda yang sempurna.
Setelah beberapa hari yang lalu Pansus berkunjung ke PT. BSP Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir bersama Pansus Penyertaan Modal kepada PT. BSP yang diketuai oleh Indrawan Sukmana, Wakil Ketua Daud Gultom, serta anggota Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, H. Asmara, Mus Mulyadi, H. Azmi, Susianto, SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar berkunjung ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan konsultasi guna mendapatkan masukan dan penjelasan lebih lanjut terkait penyertaan modal tersebut, Kamis (09/05/2019).
Kasi Wilayah I Gustian Haryanto mengatakan untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD harus dilakukan analisa investasi sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Permendagri No. 52 Tahun 2012.
“Analisa Investasi ini dianggarkan pada APBD, pembuatan dan pelaksanaanya harus dilakukan oleh pihak ketiga, bukan BUMD ataupun Pemda. Bisa akademisi atau konsultan independen. Analisa inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran penyertaan modal pada BUMD tersebut”, Ungkap Gustian.
Penyertaan modal tersebut dikatakannya tidak boleh serta merta dilakukan, harus terukur sesuai peraturan yang ada. Analisa investasi dan naskah akademis dinilai sebagai dokumen penting dalam proses Ranperda Pernyataan Modal. Jika kedua hal tersebut sudah dilengkapi baru Ranperda tersebut bisa disahkan. (infotorial/dprd bengkalis)