Potret24.com, Pekanbaru- Hingga kini, pemerintah pusat tak kunjung membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan empat tahun 2017 sebesar Rp1,7 triliun untuk Provinsi Riau. Terkait itu, Pemprov Riau akan mengumpulkan sekretaris daerah kabupaten dan kota.
Hal itu dikatakan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Minggu (28/4/2019). Pemanggilan itu untuk membahas langkah jemput bola DBH triwulan empat tahun 2017 sebesar Rp1,7 triliun yang mengalami tunda salur.
“Nanti seizin Pak Gubernur, saya rapat dengan teman-teman Sekda kabupaten/kota. Jadi mana yang belum diselesaikan DBH 2017, kita akan urus lagi ke pusat,” katanya.
Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten kota akan mendesak pusat agar DBH 2017 dapat segera disalurkan.
Sebab keberadaan DBH memang sangat membantu pemerintah daerah untuk memperlancar pembangunan.
“Bisa saja kita lakukan itu (mendesak pusat), apapun kita tempuh untuk kepentingan masyarakat dan menjamin ketersediaan kas daerah,” ujarnya.
Namun sebelum mendesak pemerintah pusat, pihaknya sejauh ini langkah diplomasi terus menerus dilakukan Pemprov Riau agar DBH Riau dapat segera disalurkan pusat, walaupun sistemnya bertahap dan sesuai kemampuan keuangan negara.
“Langkah diplomatis terus kita lakukan dengan berbagai cara, tapi hasilnya kan belum. Makanya perlu kita urus lagi ke pusat,” ujarnya.
Seperti diketahui, dari Rp1,7 trilun BDH Riau yang mengalami tunda salur oleh pusat ke daerah, Rp 337 miliar diantaranya adalah DBH untuk Pemprov Riau. Sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk kabupaten kota se-Riau.
Penyaluran DBH tahun 2017 memang sempat terkendala. Namun saat itu untuk triwulan pertama sampai ke tiga sudah tuntas dibayarkan.
Sejauh ini hanya DBH triwulan ke empat tahun 2017 saja yang belum ditransfer. Sedangkan untuk DBH tahun 2018 mulai dari triwulan pertama hingga ke empat sudah selesai dibayarkan. (Lis)