Potret24.com – KPK dan KPU sepakat mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih kelak tidak akan dilantik apabila dalam kurun waktu tujuh hari sejak ditetapkan sebagai caleg terpilih tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan mengenai itu disebut KPK sudah berada di tangan KPU.
“Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
“Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya,” imbuhnya.
KPU dan KPK telah bertemu membahas tentang kepatuhan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. KPK bahkan telah meluncurkan Pantau LHKPN agar para pemilik hak pilih dalam Pemilu 2019 bisa menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan.
“Kami harap bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pemilih untuk melihat kalau ada di antara para anggota Dewan ini yang mencalonkan kembali bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya, karena transparan dalam konteks membuka kekayaan adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas yang diharapkan,” ucapnya.
Pada alamat situs tersebut, para pemilih bisa mengecek apakah para penyelenggara negara yang kembali mencalonkan diri itu sudah pernah melaporkan LHKPN atau belum. Sebab, pada aplikasi LHKPN sebelumnya, KPK hanya menyediakan informasi tentang mereka yang sudah melaporkan, bukan mereka yang belum melaporkan.
Parpol-parpol peserta pemilu pun menyatakan mendukung aturan ini. PKB misalnya, partai nomor urut 1 ini mengatakan telah mengingatkan para calegnya untuk menyerahkan LHKPN sejak awal masa pendaftaran.
“Kita dukung langkah KPK dan hal yang positif seperti ini. Caleg-caleg PKB sudah sejak awal diingatkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Tentu kita menyayangkan kepada calon terpilih yang tidak dilantik hanya karena tidak melaporkan,” kata Wasekjen PKB Daniel Johan.
Gerindra juga menyatakan mendukung aturan tersebut. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan ada usul agar semua caleg menyetor LHKPN sejak pendaftaran, namun akhirnya pelaporan harta kekayaan baru diwajibkan bagi para caleg yang terpilih.
“Kita sudah sepakat sejak awal dengan aturan ini,” ucapnya.
Sekretaris Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan partainya juga bakal melaksanakan aturan tersebut karena sudah diatur dalam PKPU. Dia juga mengatakan secara internal PDIP sudah mengimbau agar para caleg untuk mengisi LHKPN.
“Diingatkan juga di internal PDI Perjuangan untuk mengisi dan diimbau sebetulnya, tidak kemudian mewajibkan gitu, diimbau untuk segera melaksanakan pengisian LHKPN,” ujar Eva.
“Bila seseorang terpilih, dia wajib lapor kekayaan, sehingga kondisi awal kekayaannya diketahui,” ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno,
NasDem juga menyatakan aturan tersebut harus dilaksanakan. Menurut NasDem, dengan tidak melaporkan LHKPN berarti seorang pejabat sudah memulai sesuatu yang tidak transparan.
“Menurut informasi KPK NasDem yang paling tinggi tingkat kepatuhan nya, yaitu diatas 85% dan DPP terus minta yang belum segera menyusul. Karena tidak melaporkan LHKPN berarti memulai sesuatu yang tidak transparan pada publik,” ucap Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago. (Lis)