Potret Politik

Pleno Kecamatan, Saksi PKB, PBB dan PDIP Temukan 35 Suara Siluman di TPS 6 Sungai Besar

10
×

Pleno Kecamatan, Saksi PKB, PBB dan PDIP Temukan 35 Suara Siluman di TPS 6 Sungai Besar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Kuansing- Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) sampaikan surat pernyataan keberatan atas hasil pemilihan di TPS 6 Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau.

Hal itu dilakukan karena adanya temuan sekitar 35 surat suara yang digelembungkan dan beberapa pelanggaran lainnya yang dilakukan penyelenggara dalam pemililu serentak 17 April 2019 lalu.

Banyaknya temuan pelanggaran itu terlihat saat pleno pembacaan hasil perolehan penghitungan suara di aula kantor Camat Pucuk Rantau, Selasa (23/4/2019) malam. Berdasarkan temuan itu, tiga saksi partai PKB, PDIP, dan PBB merasa keberatan dan tidak terima dengan hasil tersebut.

Dari pantauan Potret24.com di lokasi pleno hasil penghitungang suara di aula kantor Camat Pucuk Rantau, terlihat beberapa kali saksi PBB mengajukan kebetatan atas hasil C1 hologran yang dimiliki PPS, karena jumlah data pemilih sebnyak 271 tidak sesui dengan jumlah yang memilih dalam data C1 sebanyak 265 sehingga ada 6 surat suara yang hilang.
Merasa tidak cocok dengan data tersebut.

Saksi partai PBB Ilham meminta PPK Kecamatan Pucuk Rantau  membuka teli supaya mencocokan data C1 dengan jumlah pemilih tersebut. “Saya tidak terima, ini pelanggaran, kemana jumlah suara yang enam. Kita harus buka teli,” ungkap Ilham

Berdasarkan usulan itu, PPK Kecamatan Pucuk Rantau mencocokan data tersebut denga data teli yang ada di kotak suara dan absen pemilih yang mencoblos. Bukanya menimbulkan titik terang, namun menunjukan pelanggaran lainnya.

Pasalnya jumlah yang hadir dan mencoblos dalam absen sebanyak 229 sementra surat sah dan tidak sah 264 sehingga kuat dugaan adanya surat sauara yang digelembungkan sebanyak 35 surat suara.

“Dari jumlah yang hadir dan memilih sebanyak 229, sedangkan di C1 surat suara sah dan tidak sah 264. Berati ada surat suara 35 yang di gelembungkan. Siapa yang mencoblos, untuk siapa surat suara itu, ini kan sudah pelanggaran,” tegasnya

Mendapatkan banyaknya pelnggaran itu, tiga saksi partai PKB, PBB dan PDIP langsung membuat surat keterangan keberatan ke Panwaslu Kecamatan usai menghadiri pleno pemungutan suara itu.(Doni)