Potret24.com, Siak- Ulah sekelompok orang mengatasnamakan Kelompok Tani (Poktan) telah meresahkan masyarakat. Memanfaatkan surat edaran Bupati Siak yang dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2018 oknum Poktan tersebut mencoba mengeruk keuntungan.
Surat Bupati tersebut, disampaikan kepada seluruh OPD se-Kabupaten Siak, camat, kades/lurah dengan perihal : Tindak Lanjut Hasil Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Dari penelusuran wartawan Potret24.Com di lapangan, dari beberapa masyarakat yang dikonfirmasi membenarkan kalau ada pungutsn Rp250 ribu per surat guna keperluan biaya pengukuran lahan masyarakat yang dimintai oleh pengurus kelompok tani.
Hal itu seperti yang disampaikan salah satu warga berinisial HD kepada wartawan lewat via seluler, Senin (8/4/2019).
“Iya benar bang, saya ada setor duit 250 ribu kepada yang bernama inisial PWN. Katanya sama saya biaya pengukuran tanah dan administrasi di kelompok tani di kampung 40, saya juga heran tapi udahlah kalau itu yang terbaik saya berikan aja,” ujar yang berinisial HD.
Begitu juga beberapa masyarakat lain seperti yang disampaikan berinisial BR, TM yang enggan nama mereka dituliskan kepublik dengan meminta tidak dilibatkan. Tetapi sangat kecewa karena memberatkan bagi mereka uang yang dimintain oleh pengurus kelompok tani tersebut.
“Memberatkan kami uang Rp 250 ribu tersebut. Apalagi kami keluarga yang masih susah, tapi kami kecewa juga karena itukan program Pemerintah untuk menyelaikan persoalan lahan masyarakat yang ada dalam kawasan, kami harapkan jangan dilibatkan kami karena itu urusan pengurus kelompok tani,” ungkap TM.
Penelusuran wartawan, saat mengikuti pembicaraan antara masyarakat dengan inisial PWN ia meminta Rp250 ribu untuk biaya administrasi tanah supaya dapat diurus oleh kelompok sampai kepada Pemerintah untuk keabsahan tanahnya.
Sementara inisial KRD yang disebut-sebut ketua kelompok tani diduga warga Kampung Buantan Besar yang memiliki kelompok tani di kampung 40 yang sampai saat ini masih ditangani oleh Komnasham RI persoalannya. Sedangkan PWN diduga warga Sei Pagar Kabupaten Kampar.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Siak dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti oknum masyarakat yang diduga melalukan pungli tersebut. Supaya program Pemerintah tidak disalah gunakan untuk kepentingan peribadi.
Sampai berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi aparat Pemerintah Kabupaten Sia. Karena masih berlanjut pengembangan dilapangan untuk pemberitaan selanjutnya. (Aw)










