Potret24.com – Berdasarkan data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 31 Maret hanya 38 Persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dan Provinsi di Riau yang melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan tiga kabupaten masih nol LHKPN anggota DPRD nya.
Sebagaimana data jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi di Riau total semuanya 556 s edangkan yang sudah LHKPN hingga 31 Maret baru 212 orang sedangkan yang belum 344.
“Paling tinggi kepatuhannya DPRD Kota Dumai 100 Persen, sedangkan paling rendah itu Kuansing, Pelalawan dan Rokan Hulu 0 persen, “ujar PIC Korsupgah Wilayah Riau Juned Junaidi beberapa waktu lalu. (1/4/2019).
Sedangkan Kota Pekanbaru dan Indragiri Hulu Kepatuhan anggota DPRD-nya lapor LHKPN masih di bawah 5 persen.
Sementara itu untuk Bengkalis 36,11 persen, Indragiri Hilir 21,43 persen, Kampar 39 persen, Meranti 25 persen.
yang memiliki progres sedikit baik meski belum maksimal DPRD Riau 80 persen, Rohil 86 persen, Siak 97 persen.
Sedangkan untuk Kepatuhan eksekutif di Riau baik itu pejabat di Kabupaten/Kota dan Provinsi di Riau sendiri lebih tinggi dari Legislatif mencapai 76,02 persen dari total wajib LHKPN 2006 atau yang susah LHKPN1.525 sedangkan yang belum 481 pejabat.
“Untuk eksekutif perhari ini 76,02 persen. Daerah yang sudah 100 persen pejabatnya LHKPN yakni Pemprov Riau, Inhu, Rohil dan Dumai, “ujar Juned Junaidi.
Sedangkan partisipasi LHKPN terendah ternyata pejabat di Kota Pekanbaru dan Kuantan Singingi dimana masih dibawah 34 persen pejabat lapor LHKPN. Kemudian Meranti masih 56 persen, Bengkalis 63 persen.
Selain itu yang belum 100 persen lainnya Inhil 73 persen, Kampar 77 persen, Pelalawan 80,09 persen, Rohul 93 persen, Siak 98 persen.
“Pekanbaru dan Kuantan Singingi LHKPN terendah, “ujarnya.
Saat ditanya untuk sanksi bagi pejabat atau penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN tersebut, menurut Juned Junaidi tergantung kebijakan dari Kepala Daerah masing-masing yang berikan sanksi.
” Tergantung pengaturan di peraturan kepala daerahnya, bisa tidak di bayarkan TPP nya, tunda kenaikan pangkat, atau lainnya,” ujar Juned Junaidi. (Lis)












