Potret Sumatera Selatan

Polda DIY Tangkap 2 Germo Prostitusi Online

5
×

Polda DIY Tangkap 2 Germo Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Yogyakarta- Dua orang mucikari (Germo) praktik prostitusi online yang beroperasi di Provinsi Yogyakarta ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tertangkapnya kedua Germo, melansir detik.com, setelah Polda DIY berhasil mengungkap praktik bisnis haram tersebut.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, saat jumpa Pers, Senin (18/03/2019).

Kepada wartawan, Yuliyanto menyebutkan bahwa kedua mucikari tersebut berinisial CK dan HP.

“Perempuan inisial CK (33) seorang swasta, dan pria inisial HP (25),” ucap Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto.

Penangkapan dua mucikari bisnis haram itu berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) beberapa waktu lalu, tapatnya pada 7 Maret dan 12 Maret 2019 lalu. Polisi kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, Polisi mencium aroma praktik bisnis haram tersebut.

Polisi pun tak ingin membuang waktu terkait laporan itu. Lima hari setelah dilaporkan, Polisi mengungkap praktik prostisusi Online dan mengamankan kedua mucikari untuk pemeriksaan selanjutnya.

Saat diperiksa, kedua mucikari menceritakan cara kerjanya. Melalui WhatsApp, mucikari komunikasi dan menawarkan PSK kepada calon pelanggan. Setelah tetuju, mucikari meminta pembayaran dulu tarif 30 persen kepada pelanggan.

“Selebihnya diberikan kepada PSK,”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam mendekam dibalik jeruji besi.

“HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi. CK dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 dan Pasal 296 KUHP,” pungkasnya.