Potret24.com – Pemerintah batal mempercepat pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebelum Pilpres. THR tetap dibayar jepang kg Idul Fitri dan gaji ke-13 dibayarkan Juli 2019
Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019). “Pembayaran THR akan kami lakukan sebelum Lebaran,” ujar Sri Mulyani.
“Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama,” sambung dia.
Nantinya, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.
Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.
Cair Mei 2019
Kemenkeu pastikan THR bagi ASN dan pensiunan dibayarkan Mei 2019.
THR dipastikan akan dibayarkan, tapi bukan pada bulan Maret atau April, melainkan Mei 2019.
Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri masih lama, tapi gaung tunjangan hari raya (THR) sudah nyaring bergema.
Lalu, kapankah THR bagi ASN dan pensiunan dibayarkan?
Jika merujuk pada penanggalan di kalender, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5-6 Juni 2019.
Pihak yang berkompeten, yaitu Kementerian Keuangan memastikan, pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dibayarkan sesuai jadwal pada Mei 2019.
“Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada Mei sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Nufransa menjelaskan, pemberian THR ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, kata Nufransa Wira Sakti, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran.
Dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Selanjutnya, menurut dia, penetapan ini ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Mengingat jadwal libur untuk hari raya Idul Fitri pada 2019 mulai sejak 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei,” ujar Nufransa.
Terkait penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan memastikan hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dapat dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan selalu menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (Lis)