Potret Riau

Pemprov Riau Buka Bansos Pendidikan Mahasiswa tak Mampu

54
×

Pemprov Riau Buka Bansos Pendidikan Mahasiswa tak Mampu

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Buka Bansos Pendidikan Mahasiswa tak Mampu

Potret24.com, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Kesra Setdaprov Riau membuka program bantuan sosial pendidikan untuk mahasiswa tidak mampu di Riau. Salah satu syaratnya adalah orang tua mahasiswa harus tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.

“Makanya kita tidak ada target berapa orang yang menerima bantuan, karena bantuan tergantung berapa banyak mahasiswa yang tergolong dalam BDT. Jadi mahasiswa masukan saja sesuai persyaratan,” kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Minggu (24/3/2019) di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, syarat ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran. Karena kalau sudah masuk BDT, mahasiswa bersangkutan sudah masuk dalam program penanganan kesenjangan sosial, termasuk kemiskinan.

“BDT ini dipakai oleh pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan masalah kemiskinan. Dalam BDT ini sudah ada kriteria-kriteria penerima bantuan, yang jelas penerima berasal dari keluarga yang kurang mampu. Dan tidak sembarang orang bisa masuk BDT ini, makanya salah satu syaratnya harus ada rekomendasi BDT dari Dinas Sosial,” katanya.

Disinggung berapa nominal mahasiswa akan menerima bantuan, mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ini tidak menyebutkan angka pastinya.

“Nominalnya nanti kita usulan, tergantung berapa yang disetujui pimpinan. Setelah itu baru verifikasi kelengkapan dokumen usulan. Kalau tidak sesuai usulan kita kembali kepada perguruan tinggi masing-masing,” ungkapnya.

Sesuai dengan petunjuk teknis, mahasiswa calon penerima bantuan diminta melengkapi dokumen persyaratan asli dari 23-27 Meter 2019.

Berikut persyaratannya:

Mahasiswa membuat surat permohonan bantuan yang ditujukkan kepada Gubernur Riau melalui Biro Kesra Setdaprov Riau, ditandatangani dan bermaterai 6.000, serta diketahui RT/RW, dan Desa/Lurah setempat.

Kemudian mahasiswa menyertai dokumen: foto copy KTP, foto copy KK, surat aktif kuliah dari perguruan tinggi, foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir perguruan tinggi, surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi (materai 6.000), menandatangani pakta integritas (materai 6.000), surat pernyataan keaslian dan keabsahan data (materai 6.000).

Lalu, surat penyataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan dari pihak lain yang disahkan pimpinan perguruan tinggi. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat yang menyatakan orang tua mahasiswa tersebut adalah benar tercantum dalam BDT.

Selanjutnya, mahasiswa juga melengkapi foto copy tabungan Bank Riau Kepri (BRK) atas nama bersangkutan. Pas photo 4×6 (2 lembar). Setelah itu proposal dijilid rapi dengan warna sampul, S1 warna kuning, D4 warna hijau dan D3 warna biru.

Proposal dijilid rapi dalam rangkap tiga, satu asli dikirim ke Biro Kesra Setdaprov Riau, satu foto copy untuk perguruan tinggi, dan satu arsip untuk yang bersangkutan. (Lis)

di Riau. Salah satu syaratnya adalah orang tua mahasiswa harus tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.

“Makanya kita tidak ada target berapa orang yang menerima bantuan, karena bantuan tergantung berapa banyak mahasiswa yang tergolong dalam DT. Jadi mahasiswa masukan saja sesuai persyaratan,” kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Minggu (24/3/2019) di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, syarat ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran. Karena

kalau sudah masuk BDT, mahasiswa bersangkutan sudah masuk dalam program

penanganan kesenjangan sosial, termasuk kemiskinan.

“BDT ini dipakai oleh pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan

masalah kemiskinan. Dalam BDT ini sudah ada kriteria-kriteria penerima

bantuan, yang jelas penerima berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Dan tidak sembarang orang bisa masuk BDT ini, makanya salah satu

syaratnya harus ada rekomendasi BDT dari Dinas Sosial,” katanya.

Disinggung berapa nominal mahasiswa akan menerima bantuan, mantan Wakil

Bupati Kepulauan Meranti ini tidak menyebutkan angka pastinya.

“Nominalnya nanti kita usulan, tergantung berapa yang disetujui

pimpinan. Setelah itu baru verifikasi kelengkapan dokumen usulan. Kalau

tidak sesuai usulan kita kembali kepada perguruan tinggi masing-masing,”

ungkapnya.

Sesuai dengan petunjuk teknis, mahasiswa calon penerima bantuan diminta

melengkapi dokumen persyaratan asli dari 23-27 Meter 2019.

Berikut persyaratannya:

Mahasiswa membuat surat permohonan bantuan yang ditujukkan kepada

Gubernur Riau melalui Biro Kesra Setdaprov Riau, ditandatangani dan

bermaterai 6.000, serta diketahui RT/RW, dan Desa/Lurah setempat.

Kemudian mahasiswa menyertai dokumen: foto copy KTP, foto copy KK, surat aktif kuliah dari perguruan tinggi, foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir perguruan tinggi, surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi (materai 6.000), menandatangani pakta integritas (materai 6.000), surat pernyataan keaslian dan keabsahan data (materai 6.000).

Lalu, surat penyataan tidak sedang dan/atau akan menerima

beasiswa/bantuan dari pihak lain yang disahkan pimpinan perguruan

tinggi. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat yang menyatakan

orang tua mahasiswa tersebut adalah benar tercantum dalam BDT.

Selanjutnya, mahasiswa juga melengkapi foto copy tabungan Bank Riau

Kepri (BRK) atas nama bersangkutan. Pas photo 4×6 (2 lembar). Setelah

itu proposal dijilid rapi dengan warna sampul, S1 warna kuning, D4 warna

hijau dan D3 warna biru.

Proposal dijilid rapi dalam rangkap tiga, satu asli dikirim ke Biro

Kesra Setdaprov Riau, satu foto copy untuk perguruan tinggi, dan satu

arsip untuk yang bersangkutan. (Lis)