Potret Politik

KPU Sebut Tak Perlu Jerat Orang yang Ajak Golput

37
×

KPU Sebut Tak Perlu Jerat Orang yang Ajak Golput

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menilai, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur soal pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golputdalam pemilu.

“Kalau pidana tidak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tidak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tidak mengatur soal pemidanaan itu,” kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat mereka yang mengajak orang lain golput dengan undang-undang.

Ketimbang menjerat mereka dengan undang-undang, kata Viryan, lebih baik penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait mengoptimalkan edukasi pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat.

Akan lebih baik pula jika penyelenggara pemilu menyiapkan jajaran KPU di seluruh tingkat untuk dapat melayani hak pilih masyarakat dengan sebaik mungkin.

“Kami fokus bagaimana kita menyajikan penyelenggaraan pemilu terbaik. KPU mempersiapkan hal terbaik, Bawaslu melakukan pengawasan terbaik, dan peserta pemilu menyajikan kontestasi terbaik,” ujar Viryan. (Lis)