Potret24.com, Rengat- Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, menetapkan seorang siswa SMAN 2 Rakit Kulim berinisial A sebagai tersangka penganiayaan kepala sekolahnya sendiri. A tega mencekik kepala sekolahnya.
“Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran, Senin (18/3) seperti dikutip dari Antara.
Semula, kata Misran, polisi telah membuka kesempatan mediasi kepada tersangka yang masih berusia 19 tahun itu dan kepala sekolahnya Bambang Fajrianto (50) untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Namun, dia menjelaskan upaya mediasi buntu dan tidak ditemukan titik temu. Sehingga polisi meningkatkan kasus itu dari tahap lidik ke sidik.
Meski telah menetapkan A sebagai tersangka, dia mengatakan penyidik tidak menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya adalah status pendidikan A yang saat ini XII akan menghadapi ujian dalam waktu dekat.
“Tidak ditahan karena yang bersangkutan akan menghadapi ujian. Kemudian ancaman hukuman di bawah lima tahun, atau tipiring,” jelasnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan A terjadi pada 13 Maret 2019 lalu. Tersangka A diduga menganiaya dengan cara memukul, menendang, mencekik dan meninju kepala sekolahnya, Bambang. Akibatnya, Misran mengatakan, Bambang mengalami luka memar di leher dan tangan.
Misran mengatakan kejadian itu berawal saat siswa-siswi akan menghadapi ujian sekolah sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saat itu pengawas ruangan ujian Yuliana keluar ruangan karena ada salah satu murid berinisial A marah-marah karena orangtua dipanggil ke sekolah,” kata Misran.
Tersangka A tidak terima perlakuan tersebut dan memaki Bambang. Makian itu membuat Bambang tersinggung lalu menegur muridnya tersebut. Bambang juga meminta agar A tidak melakukan keributan di sekolah.
“Saat Bambang menegur A, tiba-tiba A mencekik lehernya hingga mengakibatkan memar di bagian leher. Bahkan A menendang tangan Bambang 1 kali,” jelasnya.
Akibatnya, Bambang mengalami memar di bagian tangan kiri. Tak sampai di situ, A juga memukul kepala Bambang serta bibirnya hingga mengakibatkan luka dan berdarah.
Tindak Pidana Penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap Kepala sekolah SMA 2 Rakit Kulim, Bambang Fajrianto, yang diduga dilakukan siswanya A akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Bambang Fajrianto bersedia mencabut segala tuntutannya kepada A, baik secara pidana maupun perdata. Penyelesaian perkara secara restorative justice ini sesuai dengan promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan.
Misran, membenarkan telah digelar mediasi antara Bambang Fajrianto selaku pelapor dengan pihak terlapor.
“Mediasinya sudah digelar dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan,” kata Misran.
Adapun hasil dari mediasi tersebut Kata Misran, dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yakni pertama, terlapor A bersedia meminta maaf kepada Bambang Fajrianto atas kesalahannya, selanjutnya Bambang Fajrianto juga bersedia untuk memaafkan terlapor A.
“Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun,” ujarnya.
Kedua, terlapor menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada pelapor Bambang Fajrianto maupun kepada orang lain.
Ketiga, kata Misran, pelapor Bambang bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan kepada terlapor di sekolah, kemudian terlapor bersedia mengikuti dan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah. (Lis)