Potret Peristiwa

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Belanja BBM Mobdin Bupati dan Wabup Kuansing 2017

3
×

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Belanja BBM Mobdin Bupati dan Wabup Kuansing 2017

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Kuansing- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, temukan adanya dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2017. Dugaan kecurangan itu ditemukan pada pembiayaan belaja BBM pada kendaraan BM 1 K dan BM 2 K sebesar Rp406 juta.

Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau terhadap APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017, LRA Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA 2017 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp287,24 miliar atau 84,93% dari anggaran sebesar Rp338,19 miliar. Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp4,7 meliar atau 77,08% dari anggaran sebesar Rp6,18 miliar merupakan belanja perawatan kendaraan bermotor yang diantaranya merupakan realisasi belanja bahan bakar minyak/gas (BBM) untuk kendaraan jabatan dan kendaraan dinas/ operasional.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja BBM menunjukkan bahwa realisasi belanja BBM tidak berdasarkan kebutuhan dengan pertanggungjawaban tidak berdasarkan bukti yang senyatanya dan kelebihan pembayaran sebesar Rp653 juta.

BPK juga melakukan perhitungan ulang dengan memperhatikan masa penggunaan dan rasio konsumsi BBM. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa jumlah kebutuhan wajar pembelian BBM tahun 2017 untuk 11 unit kendaraan bermotor hanya sebesar Rp316 juta lebih. Nilai tersebut lebih besar dari realisasi belanja BBM TA 2017, yaitu sebesar Rp924 jutaan lebih .

Dengan demikian terdapat realisasi belanja BBM tahun 2017 yang tidak sesuai kondisi sewajarnya. Atas realisasi belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sewajarnya tersebut, sembilan unit kendaraan bermotor lainnya telah menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp201 juta lebih sehingga masih tersisa sebesar Rp406 jutaan.

Sisa realisasi belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sewajarnya itu terdapat di kendaraan operasional Bupati (Bm 1 K) dan wakil bupati (BM 2 K) Kuansing dengan rincian BM 1 K sebesar 208,5 juta dan BM 2 K Rp225 juta

Sehingga, kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja BBM berpotensi disalahgunakan. Atas hal tersebut BPK merekomendasikan Bupati Kuantan Singingi agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran bersama-sama PPTK dan PPK-SKPD agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja BBM pada Setda minimal sebesar Rp406.508.100,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Wakil Bupati Kuansing H Halim terkait adanya temuan tersebut, hanya memberikan jawaban singkat.

“Banyak temuan temuan, tanya saja kebagian yang memegang jabatan tersebut,” ungkapnya singkat. (Doni)