Potret24.com, Pekanbaru- Penetapan terdakwa terhadap Anton Kasdi, Direktur Utama PT Surya Satria Sentosa (SSS) terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi miliran rupiah dinilai “prematur”.
Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana dan perdata Universitas Islam Riau (UIR) DR Zulkarnain Sanjaya SH MH saat diminta pendapatnya di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/03/2019) sore.
“Seharusnya dilakukan audit terlebih dulu terhadap PT SSS. Apakah perusahaan tersebut untung atau rugi dalam melaksanakan bisnisnya. Dari audit tersebut nantinya akan diketahui aliran dananya, apakah penggunaan danya sudah sesuai atau ada penyimpangan, atau perusahaan tersebut pailit,” katanya.
Zulkarnaen menambahkan, jika nanti hasil audit memang diputuskan perusahaan tersebut pailit, perkaranya lebih tepat ke perdata, bukan pidana. Sehingga terdakwa tidak layak menjadi terdakwa.
Dimana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martin Ginting SH, ahli hukum UIR ini juga menekankan, dari jika dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan, tentunya akan ketahuan siapa-siapa saja pelakunya. Siapa pelaku utama dan siapa pelaku yang turut serta.
Saat hakim mempertanyakan kepada ahli apakah orang yang tidak ada namanya dalam struktur direksi perusahaan, apakah bisa dijadikan tersangka atau terdakwa, saksi Zulkarnaen mengatakan, seharusnya yang bisa dikenakan sesuai Pasal 56 KUHP adalah orang yang tercantum namanya di akta pendirian perusahaan.
“Namun untuk kepastiannya, ya, perusahaan tersebut harus diaudit terlebih dulu,” saranrnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula adanya penyertaan modal investasi untuk pembelian minyak pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu disepakati adanya pemberian fee sebesar 4 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan tiap 40 hari.
Awalnya pemberian fee berjalan lancar meski beberapa kali ada pembayaran fee yang dibayarkan per 120 hari. Belakangan pada sekira bulan Mei 2016, pemberian fee mulai tersendat hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Anehnya, pelapor hanya melaporkan Anton Kasdi. Padahal dalam di dalam perusahaan tersebut ada 5 (lima) penanam modal lain yang notabene pendiri PT SSS, yang di antaranya terdapat nama oknum pejabat Polresta Pekanbaru sendiri. (p24)