Potret Hukrim

LSM RPI Temukan Dugaan Penyimpangan Tiga Proyek di Dinas PUPR Pekanbaru

61
×

LSM RPI Temukan Dugaan Penyimpangan Tiga Proyek di Dinas PUPR Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, PEKANBARU – LSM Radar Pembangunan Indonesia (RPI) menemukan dugaan penyimpangan tiga mega proyek di lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru. Total nilai anggaran ketiga proyek itu Rp200 miliar lebih.

Ketiga proyek yang dimaksud adalah Pembangunan satu unit gedung SKPD senilai Rp 36.093.800.000,-, Kegiatan Pembangunan Lanjutan Jl. Outerring Road Utara Jembatan Siak – Akses Tol Pekanbaru – Dumai (Muti years) senilai Rp 104.787.708.000,-, Pembangunan 3 Unit Gedung Kantor SKPD Pemerintah kota Pekanbaru (Multi years tahap 2), senilai Rp80.855.000.000,-.

LSM yang berkantor pusat di Jakarta Timur tersebut membeberkan dugaan penyimpangan yang mereka temukan. Dari semua dugaan penyimpangan tersebut semuanya berkaitan dengan administrasi.

Sehingga menurut ketua umum LSM RPI, Abdul Hasyim, hal tersebut dapat dijadikan acuan pintu masuk pada akan pelaksanaannya.

“Kalau dalam administrasinya saja sudah bermasalah bagaimana kita bisa mendapat kepastian akan kebenaran pelaksanaannya,” ujar Abdul Hasyim.

Berikut dugaan penyimpangan yang dibeberkan LSM RPI; Pembangunan satu unit gedung SKPD, pemenangnya PT. Cakrawala Nusindo yang telah masuk dalam daftar hitam.

Sementara berdasarkan data pada website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), ada dua lelang untuk Pembangunan satu unit gedung SKPD, dan pemenangnya adalah PT. Cakrawala Nusindo dan PT. Belimbing Sriwijaya.

Kegiatan Pembangunan Lanjutan Jl. Outerring Road Utara Jembatan Siak – Akses Tol Pekanbaru – Dumai (Muti years), pemenang PT. Berkat Yakin Gemilang. Berdasarkan uraian www.lpjk.net yang dilampirkan dan menjadi dasar asumsi LSM RPI menyebutkan bahwa penyedia tersebut tidak layak dijadikan sebagai pemenang, baik dari kemampuan dasar, alamat perusahaan, maupun sisi peralatan sendiri (berdasarkan BAB IV, lembar data kualifikasi, dalam lelang).

Pembangunan 3 Unit Gedung Kantor SKPD Pemerintah Kota Pekanbaru (Multi years tahap 2), pemenangnya PT. Guna Karya Nusantara. Berdasarkan uraian www.lpjk.net yang juga dilampirkan dan menjadi dasar asumsi LSM RPI menyebutkan bahwa penyedia tersebut tidak layak dijadikan sebagai pemenang karena tidak memiliki pengalaman dan kemampuan dasar pada Klasifikasi jasa bangunan gedung, seperti yang di persyaratkan dalam dokumen lelang.

Surat Klarifikasi LSM RPI tersebut disampaikan kepada pihak dinas PUPR Pekanbaru sekitar Oktober tahun lalu, dengan perihal dugaan korupsi. (Darwin)