Potret Riau

Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Riau Kosong, Gubri: Tunggu Gubernur Terpilih Biar Afdol

5
×

Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Riau Kosong, Gubri: Tunggu Gubernur Terpilih Biar Afdol

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau akan menyerahkan pengisian jabatan eselon II yang saat ini kosong dan dijabat oleh Plt kepada Gubernur Riau (Gubri) terpilih, Syamsuar. Assessment baru akan dilakukan setelah gubernur Riau terpilih resmi dilantik.

Lima jabatan eselon II yang kosong tersebut di antaranya adalah Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Asisten II Setdaprov Riau, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau

“Iya, waktunya (pelantikan) juga sudah dekat. Makanya lebih baik dan lebih afdol menunggu Gubernur Riau terpilih yang melakukan pelantikan pejabat,” kata Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasim, di Kantor Gubenur Riau, Jumat (1/2/2019).

“Kalau dilakukan pelantikan pejabat sekarang pun waktunya paling tinggal dua minggu lebih. Makanya untuk pengisian jabatan yang kosong itu akan lebih baik kita menunggu Gubernur Riau terpilih dilantik,” imbuhnya.

Sementara saat disinggung terkait pengisian jabatan yang kosong apakah harus menunggu enam bulan setelah Gubernur Riau terpilih dilantik, ternyata menurut keterangan, Ahmad Hijazi tidak harus menunggu enam bulan setelah dilantik. Sebab pihaknya sudah konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari hasil konsultasi tersebut pihak KASN memberikan izin kepada Pemprov Riau untuk mengisi jabatan yang kosong, tanpa harus menunggu enam bulan setelah gubernur terpilih dilantik. “Kalau untuk pengisian jabatan yang kosong, tidak perlu menunggu sampai enam bulan. Itu sudah kita konsultasi ke KASN dan diperbolehkan, dan tak perlu seleksi,” katanya.

Namun hal tersebut tidak berlaku untuk pengisian jabatan yang masih ada pejabat definitifnya, maka untuk menggantinya sesuai aturan harus menunggu enam bulan setelah gubernur terpilih dilantik. “Itu pun kalau yang bersangkutan siap untuk dievaluasi dengan surat penyataan bisa dievaluasi. Jadi sekarang banyak kemudahan. Sedangkan untuk pengisian pejabat eselon II yang kosong nantinya dilakukan melalui assessment,” katanya.

Meski saat ini ada enam jabatan eselon II yang kosong dan masih dijabat oleh Plt, Wan Thamrin memastikan kekosongan jabatan tersebut tidak mengganggu sistem pemerintahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita pastikan tidak akan mengganggu jalanya roda pemerintahan di masing-masing OPD, kan kita sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt)-nya. Saya juga Plt Kepala Bappeda, malahan dua Kabid di Bappenda kita Plt-kan tetap jalan. Karena sistem di OPD itu sudah ada, tinggal kita tugaskan saja, makanya rata-rata jabatan yang kosong kita Plt-kan,” ujarnya. (*)