Potret24.com, Tembilahan- Parit Basirah, Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri ditetapkan menjadi Kampung Nelayan di bawah binaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Lewat kampung ini masyarakat diminta senantiasa menjaga kelestarian dan potensi alam yang ada di sana.
Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan MP saat meresmikan Kampung Nelayan Kelurahan Sapat beberapa waktu lalu menginginkan, segenap warga Kampung Nelayan agar dapat senantiasa menjaga kelestarian dan potensi alam yang ada di sana.
“Jangan ada menangkap ikan maupun udang dengan menggunakan racun dan toba karna sudah ada Undang-undang yang mengatur bila ada yang melanggar akan di kenakan sanksi berupa kurungan 6 tahun,” ucap bupati.
Ihwal pelarangan menggunakan racun atau tuba tersebut, dikatakan Bupati, Dia bersama jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Inhil, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan sosialisasi kepada para nelayan di sejumlah daerah di Kabupaten Inhil.
“Bahkan, dalam aturan yang diberlakukan itu, juga terdapat denda sebesar Rp1,2 miliar yang dikenakan bagi para nelayam yang melanggar aturan, mencari ikan dengan menggunakan racun,” papar bupati.
Disamping imbauan untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan di sekitar kawasan Kampung Nelayan, kala itu Bupati juga berkesempatan menyerahkan bantuan berupa perahu bermesin kepada sejumlah nelayan di sana.
Bupati mengatakan, bagi warga yang mendapat zakat berupa perahu bermesin itu, diharapkan untuk terus dapat menjaga dan merawat agar perahu tersebut senantiasa dalam kondisi baik.
“Jangan dijual sehingga bisa berguna untuk meningkatkan mata pencarian dan ekonomi. Selalu bershalawat dan meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT agar kita selalu dalam lindungannya dan terhindar dari marabahaya,” ujar bupati. (adv)