POTRET24.COM – Sidang perdana Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik rampung digelar. Melalui kuasa hukumnya Ahmad Dhani mengaku keberatan dengan isi dakwaan yang disidangkan.
Sidang Ahmad Dhani digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) mulai pukul 09.05 WIB. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono.
Pembacaan dakwaan berlangsung selama 15 menit. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hari Basuki. Isi dakwaan menceritakan kejadian di Hotel Majapahit akhir Agustus 2018. Atau sebelum Ahmad Dhani nge-vlog soal kata ‘idiot’ tersebar di medsos.
Selain itu, jaksa juga membacakan pasal yang menjerat Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik. “Membuat ujaran tidak sepantasnya, buat video vlog massa elemen dan singgah di media sosial dalam video 1.37 detik,” kata jaksa di sela sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
“Dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya, sesuai pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE,” tambahnya.
Usai jaksa membacakan dakwaan, Hakim mengajukan pertanyaan Ahmad Dhani meminta eksepsi atau tidak. Kemudian melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani meminta eksepsi, Selasa (12/2/2019) mendatang.
Sebelum meminta eksepsi, kuasa hukum Ahmad Dhani juga meminta BAP penyidik karena dianggap ada kekeliruan penulisan. Yang semula seribu rupiah menjadi seribu orang.
Kemudian 15 menit berselang, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait pemindahan Dhani dari LP Cipinang Jakarta ke Lapas Medaeng, Surabaya. (Lis)