Advertorial PemKab Inhil

Bupati Ingatkan Kades Pelajari Aturan ADD dan DD

4
×

Bupati Ingatkan Kades Pelajari Aturan ADD dan DD

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Tembilahan- Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan MP melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Yudi Saputra, Sabtu (2/2/2019) di GOR Mahkota Jaya Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Keritang. Kepada Yudi, bupati mengingatkan untuk mempelajari aturan Alokasi danan Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Yudi Saputra dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan setelah ditinggalkan Kades Nyiur Permai yang lama H Nurdin. Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Riau, Hj Septina Primawati Rusli, Plt Asisten III, Kepala Bappeda, Kadis PMD, Camat Keritang dan Unsur Forkopimcam serta Kepala Desa Se-Kecamatan Keritang.

Bupati mengatakan, pelantikan Pj Kepala Desa Nyiur Permai merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mengacu pada peraturan tersebut, penunjukkan dan pengangkatan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa hingga dilantiknya Kades terpilih yang baru.

“Pelantikan ini sangat penting dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program – program daerah yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Inhil,” ujar bupati.

Lebih lanjut, bupati menyampaikan bahwa kedepan, Pj Kepala Desa Nyiur Permai akan dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Tidak hanya di bidang pemerintahan desa dan pembinaan masyarakat, melainkan juga di bidang keuangan terkait pengelolaan anggaran desa.

“Desa saudara akan menerima Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang bersumber dari pusat. Saya mengimbau agar Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik untuk pahami dan pelajari betul ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati.

Pj Kades, diungkapkan bupati, dituntut harus mampu mengelola dana anggaran desa yang begitu besar di masing-masing desa. “Saya tegaskan kembali, peraturan dan ketentuan pengelolaan keuangan itu yang pertama harus dipahami dan dipelajari,” tukas Bupati.

Alokasi dana anggaran yang begitu besar, dikatakan bupati, di satu sisi sangat menguntungkan bagi desa untuk melaksanakan pembangunan. Namun, di sisi lain hal tersebut dapat menjadi sebuah malapetaka saat aparatur desa tidak mampu mengelola anggaran dan membuat pertanggungjawaban.

“Ada Juklak dan Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) penggunaan dana anggaran. Sekecil apapun anggaran itu harus dipertanggungjawabkan,” ingat bupati.

Selain pelantikan Penjabat Kepala Desa Nyiur Permai, pada kesempatan tersebut juga dilakukan syukuran dan peresmian hasil program DMIJ Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Keritang.

Usai pelantikan yang disaksikan ratusan masyarakat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan peresmian Program DMIJ Tahun Anggaran 2018 oleh Bupati HM Wardan didampingi Camat Keritang dan Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Masyarakat Kabupaten Inhil, Yulizal. (adv)