POTRET24.COM, MERANTI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupeten Kepulauan Meranti akan merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perekrutan ini sesuai amanat UU bahwa pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pungutan suara di TPS.
Hal ini sebagaimana disampai kan oleh Kordiv Sdm Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Meranti, Muhammad Zaki SPd kepada potret24.com, Jumat (1/2/2019) sore.
“Kita akan membuka pendaftaran pengawas TPS se-Meranti. Untuk pengumuman pendaftaran dimulai 4 sampai 10 Febuari 2019,“ ujarnya
Selain itu, Muhammad Zaki juga mengatakan pengumuman dapat dilihat di kantor kelurahan atau desa setempat dan di sekretariat panwaslu dimasing-masing kecamatan.
“Yang berkewajiban merekrut,membuat SK,melantik dan melakukan bimtek bagi pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan. Adapun persyaratan pengawas TPS,pedoman pembentukan TPS diatur sesuai UUD No 7 tahun 2017 pasal 117 diantaranya WNI,kemudian yang wajib mendaftar berusia minimal 25 tahun,setia pada pancasila dan UUD 1945,pendidikan paling rendah minimal SMA sederajat“, jelasnya.
Selanjutnya,untuk pendaftar yang ingin mengetahui persyaratan yang lebih lengkap bisa dilihat pada pengumuman yang telah disebarkan panwaslu kecamatan dan melalui akun facebook masing-masing kecamatan.
“Pengawas TPS yang akan direkrut untuk menghadapi pemilu 2019 sebanyak 655 orang di kabupaten kepulauan meranti,“ ucapnya
Tambahnya, sewaktu proses pengkrerutan berlangsung panwaslu kecamatan akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon pengawas TPS.
Tugas pengawas TPS nantinya,untuk mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara,serta hasil pergerakan penghitungan suara dari TPS ke PPS. “Juga memastikan penghitangan di TPS berjalan sesuai aturan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada saat pemungutan suara”, tuturnya. (Arul)












