POTRET24.COM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram. Vonis bebas itu dikeluarkan majelis hakim pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
Terdakwa tersebut adalah Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang. Pria berbadan tambun ini sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada 20 Mei 2018 lalu di perbatasan Indonesia dan Malaysia, tepatnya di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/2/2019).
Putusan bebas ini mengejutkan pihak kepolisian, pasalnya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, Kijang terbukti menjadi pemasok narkoba kepada sejumlah bandar besar yang ada di Sulsel.
Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel setidaknya butuh waktu dua tahun lebih untuk bisa menangkap bandar narkoba kelas kakap ini.
“Dia SR alias Kijang, DPO sejak 2016. Tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3,4 kilogram Sabu mengaku menerima barang itu dari SR alias Kijang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis penangkapan Kijang di Mapolda Sulsel, Kamis, 24 Mei 2018 lalu.
Tanggapan Pengadilan Negeri Makassar
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono membenarkan amar putusan yang menyatakan bahwa Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh hakim.
“Oh iya benar sudah, tanggal 8 (Januari 2019) kemarin si Kijang divonis bebas,” kata Bambang.
Bambang juga membenarkan bahwa ada sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba lintas provinsi itu.
“Itu (keterangan) empat orang saksi, di mana keempat saksi itu tidak menunjuk arah perbuatan si terdakwa, begitu. Itu menurut pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Sehingga, fakta persidangan menganggap bahwa kasus yang didakwakan kepada Syamsul Rijal alias Kijang tidak cukup bukti untuk menjerat dirinya.
“Ya sudah, gimana orang kalau nda cukup alat bukti yang digelar ya hakim bingung kan,” jelasnya lagi. (Lis)