POTRET24.COM- KPK dan Pemprov Papua saling melapor ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. KPK melapor lebih dulu sebelum akhirnya disusul oleh Pemprov Papua.
Saling lapor antara KPK dan Pemprov Papua berawal dari peristiwa penganiayaan pada 2 Februari 2019 lalu. Dua pegawai KPK melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan setelah mengintai rapat antara Pemprov dan DPRD Papua di Hotel Borobudur.
Laporan dibuat oleh KPK ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Polda Metro Jaya memastikan melanjutkan laporan tersebut.
“Ada laporan laksanakan penyelidikan. Terlapor dalam lidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (3/2/2019).
Sehari berselang, tim Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan
terkait laporan itu. Argo menyebut pihaknya sudah meminta visum dua penyelidik KPK yang dianiaya.
“Penyidik sudah ke TKP, kemudian kita mintakan visum di sana dan nanti langkah selanjutnya kita tunggu saja,” ujar Argo.
Tak terima, Pemprov Papua melaporkan balik dua penyelidik KPK yang diduga dianiaya ke Polda Metro Jaya. Pegawai KPK itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saling lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dilansir detikcom, Senin (4/2/2019).
Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa. Laporan teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Di sisi lain, KPK meminta Pemprov Papua tak khawatir dalam mengambil kebijakan jika memang tak melakukan korupsi. KPK memastikan hanya memproses kasus korupsi berdasarkan pada bukti.
“Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan ya kalau memang tidak ada penyimpangan-penyimpangan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, semestinya tidak perlu khawatir. KPK pasti hanya akan memproses orang-orang atau pejabat-pejabat yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi, karena KPK hanya bisa memproses berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Hal itu disampaikan Febri saat ditanyai soal tanggapan KPK atas pernyataan Pemprov Papua yang menyebut kehadiran pegawai KPK di lokasi kegiatan mereka justru menunjukkan ketidakpercayaan dan menimbulkan rasa takut dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Adapun kegiatan yang dimaksud ialah pertemuan resmi yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, setelah Pemprov Papua menerima hasil evaluasi RAPBD Papua 2019 dari Kemendagri pada 2 Februari 2019.
Febri juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah tak khawatir jika melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan. Dia juga menjelaskan kehadiran pegawai KPK di Hotel Borobudur saat itu untuk melakukan cross check informasi dari masyarakat soal indikasi korupsi.
“Yang KPK lakukan adalah ketika kami memperoleh informasi dari masyarakat, misalnya, KPK melakukan cross check. Kenapa perlu dilakukan? Untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak terjadi tindak pidana korupsi. Nah, proses itu perlu kami lakukan ketika mendapat informasi dari masyarakat. Jadi tidak perlu kalau tidak melakukan korupsi,” ucapnya. (Lis)