POTRET24.COM – Sidang perdana hoax penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar hari ini. Mengenai teknis peliputan oleh media, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang untuk diliput secara langsung (live).
“Saya barusan saja berkoordinasi dengan ketua majelis bahwa untuk pengambilan gambar di awal dipersilakan. Nanti pada sidang dibuka akan diberikan kesempatan kepada media, yang tidak boleh live itu proses persidangan. Jadi silakan pergunakan di waktu awal,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Guntur menjelaskan, apabila wartawan ingin live di luar ruang sidang untuk melaporkan apa yang terjadi di dalam, silakan saja. Dia pun menegaskan lagi bahwa sidang terbuka untuk umum.
“Nanti kalau mau live dipersidangan silakan. Misalnya apa di dalam yang terjadi dilaporkan lewat luar sini (luar ruang sidang) silakan,” jelas Guntur.
“Ini sidang tidak tertutup. Terbuka untuk umum. Tentu kalau ini aturan, nggak boleh seterusnya,” imbuhnya.
Ditanya soal alasan larangan live, Guntur menuturkan, agar hakim tak terganggu apapun saat ‘mencari kebenaran’ mengenai jalannya sidang.
“Hakim mencari kebenaran materil tidak terganggu oleh apapun. Katanya kemandirian hakim tolong dijaga, jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar dikira tidak pengaruh itu ya kan,” tutur Guntur.
“Hakim juga masnusia. Karena itu saya berpesan kepada media mari berperan bagaimana pengadilan ini bisa objektif menjatuhkan putusan yang tidak berpihak kemana pun,” imbuhnya.
Ratna Sarumpaet telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus penyebaran berita bohong dan keonaran ini akan menjalani sidang perdana.
Ratna tiba pukul 08.56 WIB, Kamis (28/2/2019). Dia dibawa menggunakan mobil tahanan dari rutan Polda Metro Jaya.
Ratna tiba didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan, yang menemaninya sejak dari Polda Metro. Atiqah turut mendampingi Ratna dari dalam mobil tahanan. (Lis)












