POTRET24.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menghadapi sidang tuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada hari ini. Eni Maulani Saragih berharap bisa dituntut ringan atas perkara tersebut.
“Selaku tim penasihat hukum tentu kami berharap bu Eni dituntut ringan sesuai dengan kesalahannya,” kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, dilansir detikcom, Rabu (6/2/2019). Sidang lanjutan agenda tuntutan sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fadli menyatakan kliennya selama perkara juga bersikap kooperatif. Sebab itu, dia berharap permohonan justice collaborator(JC) Eni Maulani Saragih dikabulkan oleh KPK.
“Selain itu, sikap koperatif selama ini diapresiasi dengan dikabulkannya status JC,” kata Fadli.
Menurut Fadli, Eni sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diterimanya pada KPK.
“Selama persidangan sampai dengan pemeriksaan terdakwa yang lalu berjalan dengan baik mengikuti alur dakwaan penuntut umum, bu Eni sudah mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang pernah diterima dan tidak akan mengulanginya,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).
Sebelumnya, KPK kembali menerima pengembalian duit dari Eni Maulani Saragih. Kali ini pengembalian duit sebesar Rp 500 juta.
“KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwaEni MSaragih sebesar Rp 500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi,” kataKabiro Humas KPK FebriDiansyah, Jumat (1/2/2019).
Eni memang didakwa menerima suap dan gratifikasi. Total pengembalian Eni, menurut Febri, berjumlah Rp 4,05 miliar dan SGD 10 ribu.
“Total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah Rp 4.050.000.000 dan SGD 10.000. Uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan,” ujar Febri.
Febri menyebut jumlah itu masih kurang dibanding yang didakwakan terhadap Eni. Dia menyatakan Eni telah berjanji bakal mengembalikan semua uang yang diterimanya. (Lis)












