Potret Hukrim

Eks Ketua Gapki Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

12
×

Eks Ketua Gapki Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Riau, Hinsatopa Simatupang dengan hukuman 3 tahun penjara. Hal itu terkait kasus pemalsuan surat.

JPU Erik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/2/2019) sore menyatakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Hinsatopa terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

“Menuntut terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Erik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hakim Riska Widiana sebagaimana dilansir Antara, Rabu (20/2/2019).

Erik menilai bahwa Hinsatopa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu.

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut Hinsatopa menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi, yang diagendakan hakim akan dibacakan pada sidang Kamis (21/2) mendatang.

Dalam perkara ini, Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, serta oknum pengacara Agusman Indris dan Poniman. Seluruh nama diatas telah divonis bersalah oleh PN Pekanbaru.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hinsatopa melalui pengacara Alhendri Tanjung mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Alhendri menilai dari fakta-fakta persidangan tidak ada saksi-saksi yang menyebutkan keterlibatan terdakwa dalam pemalsuan SKGR itu.

“Tuntutan jaksa ini sangat tidak masuk akal dan sangat tinggi. Kita sangat kecewa dengan tuntutan jaksa dan kita akan menyampaikan pledoi pada sidang Kamis nanti,” tutur Alhendri.

Kasus yang menjerat Hinsatopa terjadi pada 2012 silam. Terdakwa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Boy Desvinal selanjutnya melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari, tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik. (Lis)