POTRET24.COM, KUANSING – Komisi A DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), sambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Senin (28/1/2019) lalu. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka mengupayakan dan memperjuangkan nasib guru terkait pengkajian ulang UU ASN.
Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi mengatakan, pihaknya selama ini menginginkan agar Kemendikbud dapat mengetahui kondisi guru di daerah. Salah satunya jadwal mereka di sekolah terkadang tidak sesuai dengan jam mengajar yang mereka lakukan.
“Kita ingin, agar Kementerian Pendidikan ini mengetahui bagaiman situasi para guru di daerah. Karena selama ini, siswa dipulangkan jam 13.00 WIB sementara guru tetap di sekolah hingga pukul 16.00 WIB apakah ini kebijakan? sebab alasan mereka ini UU ASN. Nah, ini perlu dikaji ulang kembali,” ujar Musliadi Selasa (29/01/2019) kemarin.
Menurut Musliadi, masalah ini sudah menjadi polemik di daerah. Pasalnya tidak semua daerah bisa menjalankan kebijakan in. “Ini yang pertama kami sampaikan di kementerian. Ini kan untuk kesenangan para guru di daerah,” jelasnya
Lanjut Mesliadi, pihaknya juga minta, bagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan guru-guru bantu di daerah. Seperti guru honor lama diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS.
“Ada yang menghonor 10 tahun 20 tahun. Maka untuk kedepanya pada Kementerian, kami meminta pihak Dirjen Pendidikan menyampaikan kepada MenPAN kalau ada para Guru CPNS agar dibagi ke dalam dua kelompok yakni umum dan honorer seperti di zaman SBY itu permintaan kita,” kata politisi PKB yang akrab disapa Cak Mus ini.
Mengapa demikian kata Cak Mus, karena salah satu penyebab menurunnya mutu pendidikan, dikarenakan Guru honorer yang sudah lewat usia 35 Tahun tidak memiliki kesempatan menjadi PNS sehingga semangat untuk mendidik dan mengajar jadi berkurang.
“Ini juga kita sampaikan kemaren terhadap Kementerian dalam kunjungan tersebut,” sebut Cak Mus.
Selanjutnya kata Cak Mus, mengenai penerimaan PPPK untuk pengangkatan di Februari 2019 ini, karena Kuansing tidak dapat jata Guru, maka dari itu ia mengusulkan agar tenaga honor diprioritaskan direkrut sebagai tenaga kontrak oleh pusat.
“Karena Kuansing tidak disetujui usulan penambahan tenaga Gurunya oleh pusat yang ada hanya tenaga kesehatan dan perkebunan. Maka ini kita minta kaji ulang kembali dan ini juga kita sampaikan ke KemenPAN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Komisi A kata Cak Mus juga menyampaikan kepada Kementerian, agar perekrutan CPNS betul-betul terarah dan aturan yang dibuat sebelumnya juga harus dijalankan, karena ada Caleg sudah DCT diluluskan jadi CPNS. Padahal menurutnya, dalam fakta integritas disebutkan para peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta partai politik.
“Tetapi ada beberapa orang CPNS justru ia terdaftar sebagai calon tetap. Di Kuansing ada dua orang. Ini juga kita sampaikan ke KemenPAN,” Tutup Misliadi. (Don)