POTRET24.COM, BANGKINANG – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto SH menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,
Bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan Pekanbaru Nomor
06/Pid.Sus/Tipikor/2013 Tanggal 24 September 2013 yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap,terhadap beberapa orang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,
yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apararatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
ditentukan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Drs Yusril Msi saat dikonfirmasi media ini, Selasa (8/1/2019) melalui selulernya mengaku keputusah yang diambil telah memenuhi kriteria hukum.
“Pengambilan keputusan pemecatan tersebut telah sesuai prosedur yang diambil oleh Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH. Selaku Plt bupati, Pak Catur berkuasa penuh pada jabatannya. Keputusan yang diambil itu berdasarkan instruksi Mendagri dan penyelenggara negara lainnya. Kita hanya menindak lanjuti saja,” tegasnya. (Ali)